Sering Dicurangi Perusahaan, Petani Sawit Nagan Raya Lapor ke YLBH-AKA

Share

Nukilan.id – Petani sawit dan Asosiasi Petani Sawit Indonesia (Apkasindo) memberikan kuasa pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh dan Keadilan Aceh (YLBH – AKA). Kuasa itu diberikan karena pihak perusahaan dinilai sering mencurangi para petani baik yang terhimpun dalam Apkasindo maupun tidak saat jual beli tandan buah segar (TBS) antara petani dengan perusahaan penampung.

Direktur YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, mengatakan bahwa selama ini praktik kecurangan dilakukan oleh perusahaan sawit Nagan Raya dengan modus operandi tidak sesuainya penetepan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan dan Pertanian Aceh dengan harga yang ditentukan perusahaan saat membeli TBS dari petani.

“Padahal penetapan sudah dilakukan secara baik dan efektif oleh dinas perkebunan dan pertanian Provinsi Aceh, sayangnya hasil penetapan tersebut tidak ada pengawasan yang maksimal oleh dinas terkait,” kata Dustur, dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id Rabu, (15/6/2022).

Padahal kata Dustur, para pelaku usaha diwajibkan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Ketentuan ini telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Kami dari YLBH AKA sudah menyurati Menteri Pertanian dan menteri perdangangan Republik Indonesia beserta pihak terkait untuk menuntaskan persoalan ini,” ucapnya.

Lanjut Dustur, praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan diduga ada kecurangan pada alat timbang atau tera, padahal ini sanksi pidana bagi oknum yang melakukannya.

“Kami tim kuasa hukum berharap persolan ini agar bisa dilakukan pengawasan dan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang melanggar aturan apabila perlu dicabut izin ISPO perusahaan tersebut,” tuturnya.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News