Pansus LKPJ DPRK Aceh Selatan Temukan Tumpukan Limbah Medis di TPA Pasie Rasian

Share

Nukilan.id – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2021, menemukan tumpukan limbah medis infeksius di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasie Rasian, di Kecamatan Pasie Raja Aceh Selatan Jum’at (10/6/2022).

Limbah medis dalam kantong hitam yang buang di lokasi TPA tersebut sudah menyalahi aturan. Ini sebuah pelanggaran, limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan,” kata Ketua Pansus LKPJ DPRK Aceh Selatan, Hadi Surya, S.TP, MT dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id (11/6/2022).

Menurutnya, prosedur yang kami pahami soal limbah medis itu telah dikelola oleh pihak ketiga. Pembuangan limbah medis, tidak boleh sembarangan, bisa jadi pidana kalau sumbernya dari rumah sakit atau puskesmas yang telah kontrak dengan pihak ketiga.

Untuk konteks ini, kami menyayangkan kebrobrokan kinerja Kepala DLHK Aceh Selatan. Kami hanya 10 menit di lokasi bisa menemukan tumpukan limbah itu, sedangkan kepala Dinas yang kabarnya dua hari yang lalu telah berkunjung ke TPA tetapi tidak respon terhadap limbah medis berserakan disitudisitu,” ujar Hadi Surya.

“Ini sudah sepantasnya kami sampaikan bahwa Kadis DLHK Aceh Selatan lengah dalam mengemban tugas atau patut diduga ada pembiaran yang terstruktur dan masif karena info yang didapatkan telah sering terjadi,” ucapnya.

Ia mengatakan, ini merupakan fenomena yang serius, jangan hanya selimuti kinerja sebatas gotong royong di pusat kota, hal itu domainnya masyarakat, BUMG atau pihak kecamatan dan pemerhati lingkungan. Seharusnya DLH Aceh Selatan fokus saja dulu dengan tupoksi utamanya, baru hal yang lainnya.

Kami Pansus IV LKPJ anggaran 2021 juga meminta kepada pihak kepolisian untuk turun tangan menyelidiki persoalan limbah medis yang ditemukan terbuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Pasie Rasian tersebut, karena pembuangan sembarangan  limbah medis dapat dikategorikan dalam dugaan pelanggaran tindak pidana karena ada aturan yang dilanggar.

Temuan tersebut harus dipandang serius dan harus ada investigasi lebih lanjut dari para pihak  yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Selanjutnya, Hadi Surya meminta kepada Pimpinan DPRK untuk membentuk tim investigasi atau memperpanjang rangkaian kegiatan Pansus guna menginvestigasi temuan ini.

Berdasarkan keterangan dari pihak pengumpul sampah di TPA, diduga limbah medis itu berasal dari dalam kantong sampah rumah tangga rumah sakit. perlu investigasi lebih lanjut terhadap manajemen lingkungan pengelolaan limbah rumah sakit. “Saya tidak mau bicara lebih jauh tentang itu, krn itu merupakan domainnya komisi III,” tuturnya.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News