Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), asal Aceh Rafli, angkat bicara soal penetapan status 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh menjadi wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara melalui Keputusan Mendagri No. 050-145 tahun 2022, meskipun disebut – sebut telah melalui berbagai proses panjang, baik verifikasi hingga konfirmasi kepada kedua pemerintah setempat.
“Tentu tidak elok jika sekarang kita menyikapi dengan saling tuding dan mencari-cari pihak yang patut disalahkan, tanpa memahami secara konprehensif semua aspek yang menjadi dasar keputusan tersebut,” kata Rafli dalam keterangan tertulisnya kepada Nukilan.id Selasa, (24/5/2022).
Anggota komisi VI DPR RI itu mengajak semua pemangku kepentingan di Aceh satu suara berdialog dengan Pemerintah Pusat.
“Pusat pasti akan dengar, jika aspirasi disuarakan secara bersama-sama dari Aceh. Jadi mari duduk bersama.
Soal administratif empat pulau dimaksud, menjadi cambuk besar bagi kita. Maka perlu dialog secara meyeluruh untuk kebaikan Aceh. Kita kawal implementasi dari aspirasi bersama itu” Tegas Rafli.
Soal kewilayahan yang tengah jadi polemik, Rafli juga mengusulkan bentuk tim kerja khusus penyelesaian sengketa 4 pulau tersebut.
“Pemerintah Aceh kita harap bisa bentuk tim kerja soal status 4 pulau itu, rekrut ahli bidang terkait, agar polemik ini selesai, mendagri insyaallah akan fasilitasi,”Tuturnya.[]