Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang TPKS.
Pengesahan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPR-RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (12/4/2022).
Sejumlah organisasi perempuan Indonesia hadir dalam pengesahan itu. Di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, LBH APIKÂ Jakarta, Perhimpunan Jiwa Sehat, Perwati, Puan Seni Indonesia dan GMNI.
“Semua hadir untuk mendukung pengambilan keputusan terkait dengan keputusan RUU TPS,” kata Puan dalam rapat paripurna di gedung DPR.
Selanjutnya, Puan meminta persetujuan kepada anggota DPR-RI untuk menyetujui RUU TPKS menjadi undang.
“Kami menanyakan kepada setiap Fraksi apakah undang-undang tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual dapat disahkan menjadi undang-undang?,” ucap Puan.
“Setuju,” teriak anggota diikuti tepuk tangan meriah.
Mantan Menko PMK lalu mengetuk palu pengesahan. Puan lalu menanyakan kembali kepada para wakil rakyat tentang pengesahan RUU itu.
“Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Puan.
“Setuju,” teriak para peserta dengan suasana ceria. []