KPA Desak Polri dan KPK Tangani Kasus Korupsi Beasiswa 2017

Share

Nukilan.id – Penetapan tersangka pada kasus indikasi mega korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 dinilai jauh api dari panggang, sehingga sangat mempengaruhi citra kepolisian semakin menurun drastis di mata masyarakat Aceh.

“Penetapan tersangka yang dilakukan seakan hanya persoalan yang berkaitan dengan administrasi, sementara aktor utama yang melakukan tindak pidana korupsi dan pelaku yang terindikasi membegal beasiswa secara barbar tidak tersentuh sama sekali. Ini justru membuat Rakyat Aceh tidak percaya atas kinerja Polda Aceh,” ungkap koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba.

Menurut Hasbar, jika alasan pihak Polda belum menemukan bukti untuk menjerat pihak yang melakukan pembegalan, tentunya ini sangat miris. Pasalnya kasus ini sudah bertahun-tahun diselidiki, jika dikatakan belum ada bukti yang cukup tentu sangat tidak logis justru membuat publik mempertanyakan etos kerja Polda Aceh.

“Penetapan kerugian negara berdasarkan hasil audit sudah ada mencapai Rp. 10 M, namun yang dijerat justru yang kaitannya hanya sebatas administratif, sungguh sangat-sangat tak logis. Kita patut menduga ada yang aneh-aneh dalam proses penyelidikan terutama pada tahapan gelar perkara,” ucap Hasbar.

Padahal, lanjut Hasbar, Polda sudah kantongi nama mahasiswa yang dipotong beasiswanya dan siapa yang melakukan pemotongan. “Tinggal lagi diselidiki siapa pihak yang menyuruh dan menikmati hasil potongan beasiswa tahun anggaran 2017 itu. Sayangnya berganti tahun itupun tak dapat ditelusuri, sungguh aneh.

Pihaknya mengkhawatirkan bahwa kasus ini hanya berakhir dengan menumbalkan pihak-pihak yang notabenenya bukan aktor utama. “Jika pelaku tak ditetapka tersangka, korban dan tumbal yang jadi sasarannya. Maka akan sangat melukai hati masyarakat Aceh yang sudah lama menanti kejujuran dan bukti kinerja Polda Aceh,” ujarnya.

lanjutnya, meskipun persoalan beasiswa ini kabarnya dalam proses supervisi mabes namun tetap saja masih belum efektif dalam menguak fakta dan kebenaran yang ada. Sehingga pihaknya menilai lebih baik kasus korupsi beasiswa ini diambil alih mabes polri atau KPK.

“Mungkin pihak Polda Aceh kekurangan sumber daya untuk melakukan penyelidikan secara maksimal dan adil, bisa jadi kekurangan SDM atau alat. Jadi kami mendesak Mabes Polri atau KPK untuk menangani langsung kasus ini, karena Publik sudah hampir tak percaya dengan kerja Polda Aceh dalam menuntaskan kasus mangkrak satu ini,” tuturnya.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News