Nukilan.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan sedang mempersiapkan nama penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya tahun ini.
“Sedang proses persiapan nama-nama itu,” ujar Jokowi di Kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta. Selasa (23/2/2022).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), pasal 201 ayat (8) UU Pilkada menyatakan seluruh Pilkada digelar serentak pada November 2024. Dengan demikian, pemerintahan daerah akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” bunyi pasal 201 ayat (9) UU Pilkada.
Undang-undang itu menyebut penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya, setara aparatur sipil negara (ASN) eselon I. Adapun penjabat bupati/wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama, setara ASN eselon II. Penjabat kepala daerah memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya. [tempo]