Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker Kini Diawasi Pajak

Share

Nukilan.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji perkembangan tahun 2020 dimana sebagai akibat dari pandemi Covid-19, kegiatan tatap muka bergeser ke arah virtual dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Akibatnya, semakin banyak bermunculan Youtuber, Selebgram, bahkan Tiktoker. Menurut DJP ada potensi penerimaan atas penghasilan profesi di sana. Karenanya, tahun ini, kantor pajak akan lebih ketat mengawasi para Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker.

Sebagaimana disadur dari Bumninc.com pada Jumat (5/3/2021), kegiatan tersebut melahirkan aktivitas-aktivitas ekonomi baru yang menghasilkan pendapatan bagi para pelakunya. Sehingga, penghasilan Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker ikut menggeliat dan semakin banyak orang yang menggeluti pekerjaan tersebut.

Oleh karenanya, DJP melihat besarnya potensi pekerjaan yang diklasifikasikan sebagai wajib pajak orang kaya atau High Wealth Individual (HWI) itu perlu diawasi lebih ketat. Selain itu, juga menelisik penghasilan youtuber, selebgram, dan tiktoker dari seluruh bisnis usaha atau penghasilan lain yang dijalankan.

Itu kenapa DJP mengusulkan agar menjadi salah satu Arah Kebijakan pada rencana strategis (Renstra) DJP dalam lima tahun ke depan.

Untuk itu, dalam hal pengawasan, telah terbit Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 390/PJ/2020 di bulan Oktober 2020. Kegiatan optimalisasi Pengawasan WPS di tahun 2021 akan diarahkan pada dua program, yaitu peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengawasan dan melanjutkan program penyempurnaan aplikasi Approweb.

Sebagai gambaran, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan realisasi penerimaan wajib pajak orang pribadi (WP OP) pada bulan lalu sebesar Rp360 miliar, minus 9,74 persen year on year (yoy). Sementara outlook penerimaan WP OP hingga akhir 2021 sebesar Rp10,87 triliun.

Nantinya, selain youtuber, selebgram, dan tiktoker, kegiatan pengawasan terhadap WP yang melakukan kegiatan ekonomi secara digital untuk tahun 2021 antara lain wajib pajak yang menjalankan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam dan luar negeri termasuk merchant online marketplace, dan WP e-sport atau gamers online.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News