Nukilan.id – Masyarakat mengira pasca dilakukannya kongres luarbiasa Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Peusangan, Kabupaten Bireun pada 14-15 September 2019 lalu, konflik internal partai politik lokal tersebut telah berakhir dan dapat bersiap siap menghadapi Pileg dan Pilkada tahun 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman dalam keterangannya kepada Nukilan, Jum’at (28/1/2022).
Namun, kata dia, nyatanya Kanwil Kemenkumham Aceh malah menerbitkan surat keputusan pengesahan Kepengurusan PNA yang baru dan mengganti sebagian besar pengurus awal pada 29 Desember 2021 tanpa mempertimbangkan hasil kongres yang telah dilakukan PNA.
“Hal ini menunjukkan masih ada pihak pihak yang tidak menginginkan partai lokal di Aceh selain Partai Aceh yang kuat dan besar. Ini bisa jadi merupakan skenario pelemahan politik lokal Aceh di tingkat nasional,” tegas Nasrul.
Untuk itu, Nasrul berharap Menteri Kumham segera membatalkan SK Kanwil Kumham Aceh tanggal 29 Desember 2021 tersebut dan segera mengesahkan hasil Kongres Luarbiasa PNA 13-15 Desember 2019 yang telah berlangsung sukses, demokratis dan partisipatif.
“Kita sangat tidak menginginkan ada tuduhan kalau Kemenkumham terlibat dalam pragmatisme mengobok-ngobok politik lokal Aceh, apalagi dengan menetapkan seorang terpidana yang telah dicabut hak-hak politiknya masih ditetapkan menjadi ketua partai politik, ini melecehkan Aceh dan akan ditertawakan dunia,” lanjutnya.
Karena itu, kata Nasrul, ada baiknya Menteri Hukum dan HAM segera melakukan evaluasi kepada Kepala Kanwil Kumham Aceh untuk menunjukkan bahwa pemerintah tidak boleh terlibat dalam agenda-agenda internal partai politik lokal di Aceh. []