Thursday, 8 October 2026 Banda Aceh 25°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Aktual

Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Presiden Joko Widodo. Foto: detiknews.com
Presiden Joko Widodo. Foto: detiknews.com

Nukilan.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras (miras). Seperti diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.Disebutkan persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” katanya Selasa (2/3/2021).

Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah.

“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” katanya. []

Sumber: okezone

Tulis komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang mengandung SARA, fitnah, atau spam akan dihapus.