Andi Sudirman Jabat Plt Gubernur Gantikan Nurdin Abdullah

Share

Nukilan.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur menggantikan Nurdin Abdullah yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penunjukan Wagub Sulsel merujuk pada pasal 65 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Pemda). Beleid itu menjelaskan bahwa ketika Gubernur tak bisa menjalankan tugas-tugasnya, akan digantikan seorang Plt yang sebelumnya ialah Wakil Gubernur.

“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, tentu amanah dari Allah ini sebagai ujian dan setiap orang diantara kita akan diuji,” kata Andi kepada wartawan, Minggu (28/2) dikutip dari Antara.

Baca juga: KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Dia mengatakan bahwa penunjukan dirinya itu hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan pada sistem pemerintahan yang ada. Andi juga mengatakan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan.

Andi pun meminta dukungan dari seluruh ASN dan pimpinan instansi daerah lain di wilayah Sulsel untuk menjaga sinergitas.

“Saya berdoa semoga turunnya amanah ini bersama Inayah dan Taufiq-Nya. Kami berharap dukungan semua dalam bekerja yang sinergi demi masyarakat banyak,” kata dia.

Nurdin menjadi tersangka usai dicokok oleh komisi antirsuah itu pada Jumat (26/2) malam. Setidaknya, terdapat enam orang yang ditangkap dan diperiksa.

Baca juga: KPK Undang Gubernur Aceh dan Walikota Terkait Tumpang Tindih Aset

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka. Selain Nurdin, dua diantaranya merupakan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat sebagai tersangka penerima dan Agung Sucipto yang diduga merupakan pemberi suap dari unsur swasta.

“Pada 26 Februari 2021 AS (tersangka) diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui ER (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan),” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2) malam.

Sumber: cnnindonesia.com

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News