Nukilan.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Fachrul Razi, MIP kembali mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu masuk Prolegnas Prioritas tahun 2022.
“Dirinya memastikan usulan ini akan disampaikan pada Panitia Musyawarah (Panmus) dan Paripurna DPD RI pada Desember mendatang,” kata Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi saat memimpin Rapat Pleno dan Rapat Dengar Pendapat di gedung DPD RI, pada senin (22/11/2021).
“DPR dan Pemerintah menarik dan mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas tahun ini. Dalam Rapat tersebut disepakati RUU tentang Pemilu dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diusulkan oleh Pemerintah. Sehingga total rancangan regulasi yang masuk dalam Prolegnas tetap berjumlah 33 RUU,” jelas Fachrul Razi.
Fachrul Razi menambahkan bahwa Komite I berdasar tinjauan di daerah dan masukan dengan semua stakeholders pemilu menilai bahwa Revisi UU Pemilu harus masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.
Penyelenggaraan pemilu 2024 merupakan suatu pesta Demokrasi terbesar di Indonesia dimana selain pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden juga dilaksanakan pemilihan kepala daerah di tahun yang sama. Oleh karena itu UU Pemilu banyak kelemahan dan harus di revisi sebelum pelaksanaan Pemilu 2024,” ucap Fachrul Razi
“Berbagai permasalahan dan catatan terhadap penyelenggaraan Pemilu sebelumnya tahun 2019 diharapkan menjadi masukan dasar bagi penyempurnaan regulasi Pemilu di Indonesia,” Tegasnya
Menurutnya, terdapat beberapa pertimbangan untuk membahas segera mungkin, dikarenakan semakin dekat waktu penyelenggaraan pemilu 2024. Berbagai elemen yang ikut terlibat langsung khususnya KPU dan Bawaslu tentu harus mempersiapkan lebih awal perencanaan, termasuk anggaran serta SDM nya.
“Penggunaan teknologi informasi yang masif perlu segera diwujudkan, dengan revisi diharapkan dapat diakomodasi apalagi kita memasuki era digital dan sedang menghadapi pandemi yg mengurangi bertatap muka,” tegasnya.
Selain itu, adanya revisi akan mengurangi regulasi yang masih multitafsir, mendorong perbaikan manajemen penyelenggaraan teknis dan pengawasan, penguatan kelembagaan penyelenggara dan mendorong penyelesaian sengketa dan proses yang sama, dan mendorong perbaikan mekanisme dan pencalonan, termasuk presidential threshold. Ungkapnya
Sebelumnya DPR RI mengeluarkan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dari Prolegnas Prioritas pada rapat DPR di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, pada (9/3/2021).[]