Nukilan.id – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang pada Jum’at (19/11/2021) siang, akhirnya Majelis Hakim Tipikor PN Banda Aceh memvonis bebas Khasiman Als Sotong (41) salah seorang terdakwa perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2018.
“Menyatakan Terdakwa II Khasiman Als Sotong Bin Johan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut umum. Membebaskan Terdakwa II Khasiman Als Sotong Bin Johan oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum (Vrijspraak) dan Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” tegas Ketua Majelis Hakim Sadri,SH,MH seraya mengetuk palu.
Menanggapi putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh menyatakan akan pikir-pikir sebelum mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.
Pasca putusan dibacakan, Penasehat Hukum Terdakwa Catur Ramadani,SHI, MH, Togar Lubis,SH,MH, Suherman Nasution,SH,MH dan Irhan Parlin Lubis,SH,MH, mengucapkan sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor PN Banda Aceh yang telah membebaskan klien mereka.
“Sejak awal kami menilai ada yang janggal dalam proses hukum dengan ditetapkannya Khasiman Als Sotong Bin Johan sebagai Tersangka dalam perkara ini. Soalnya, Khasiman hanyalah seseorang yang bekerja atau makan gaji dari pelaksana proyek yaitu Terdakwa lain bernama Kariyadi Bin Ahmaddin,” ujar Catur Ramadani, SHI, MH.
Ditambahkan juga oleh Penasehat Hukum Terdakwa lainnya yakni Togar Lubis,SH,MH, bahwa penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh dalam perkara ini dinilai aneh sebab menyatakan kerugian Negara yang timbul dalam proyek tersebut adalah sebesar Rp 4,2 Miliar padahal angka tersebut adalah nilai proyek untuk bahu jalan Muara Situlen-Gelombang di Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2018.
“Angka Rp. 4,2 miliar tersebut adalah nilai proyek untuk pembangunan bahu jalan Muara Situlen-Gelombang di Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2018 dan pengerjaan pembangunan jalan tersebut telah selesai dilaksanakan oleh Pelaksana proyek yaitu CV Pemuda Aceh Konstruksi pada akhir tahun 2018
Selain itu, kata Togas Lubis, proyek tersebut juga telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh pada tanggal 9 April 2019 dan hanya menemukan kelebihan bayar sebesar Rp.127.297.980.
“Kkelebihan bayar tersebut telah dikembalikan oleh Pelaksana Proyek ke kas Provinsi Aceh pada tanggal 3 Juli 2019 dan anehnya BPKP tidak melakukan Koordinasi dengan BPK Perwakilan Aceh yang sudah melakukan Audit,” jelas Togar Lubis. [red]