Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaksanakan Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) pada (30/11/2020) kemudian Pemerintah Aceh tidak meng eksekusi, bulan Agustus baru di laksanakan proses Tender dan penayangan masuk bulan November masih ada yang belum ditayang dan banyak yang di batalkan, karena tidak mencukupi waktu.
Hal ini terlihat ketidakseriusan Pemerintah Aceh sehingga tidak mampu menyerap APBA tahun 2021, dan tidak mampu merealisasi pogram yang sudah dirancangnya.
“Ini akan menyebabkan Mega SiLPA di APBA Tahun 2021”. Kata anggota Badan Anggaran M.Rizal Falevi Kirani di Banda Aceh, Rabu (3/11/2021).
Menurutnya, yang bertanggung jawab penuh terhadap peket-paket kegiatan yang terlaksana atau tidaknya ialah Biro pengadaan barang dan jasa (BPBJ) Pemerintah Aceh.
Sehingga Tidak mampu dilakukan tender dan pelelangan paket kegiatan tepat waktu, akhirnya harus disesuaikan dengan waktu yang tersisa. Jelasnya
Dan ini, Sudah menjadi rahasia umum di warung kopi atau dimanapun, katanya “BPBJ baru menender kalau sudah ada pemenang,” Ucap Falevi Kirani
Ia juga mengatakan, dengan lemahnya serapan anggaran, DPR Aceh membentuk Panitia Khusus(Pansus) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) terhadap penyerapan APBA tahun 2021, dan setelah memanggil beberpa mitra kerja mentoknya di BPBJ. Jelasnya
Dalam perbaikan dokumen dari dinas ke BPBJ dan seterusnya memakan waktu yang panjang, dan tahapan ini tidak terukur yang dilakukan oleh BPBJ, sehingga menjadi sebuah opini publik dan bahkan rahasia umum bahwa “ ini ada apa-apanya“. Sebut Fahlevi
Fahlevi kirani mengatakan,“Ini penyebabnya, sehingga tidak tepat waktu Pemerintah Aceh melalui BPBJ dalam proses tender dan penayangan paket pekerjaan sehingga banyak yang harus di batalkan dan belum ada penayangan, tidak mungkin terserap anggaran dalam waktu 35-40 hari lagi.
Dalam waktu kurang dua bulan tidak mungkin untuk di realisasi pogram kegiatan dengan batas waktu pengerjaan melebihi waktu yang tersisa,” Tuturnya [irfan]