Nukilan.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mendukung gagasan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang rencana pengkajian penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi atau koruptor.
“Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pekaku korupsi,” kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id, Kamis (28/10/2021).
Menurutnya, pernyataan Jaksa Agung RI terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi ini adalah beralasan.
Baca juga: Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor
Karena, kata Firli, berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif. Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi.
“Kitapun melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi,” ungkapnya.
Upaya tegas dan keras dengan penindakan, jelas Firli, juga kita lakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh asset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi.
“Tetapi, korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa terhenti. Makanya, gagasan Jaksa Agung RI tersebut perlu didukung, karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 undang-undang tipikor, perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 undang undang tipikor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya. [*]