Ambulance SUS Dipakai ke Tempat Wisata, YARA Minta Dinkes Aceh Jaya Tindak Tegas

Share

Nukilan.id – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra meminta Bupati melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Jaya, agar mengusut dan memberi sanksi tegas kepada Kepala Puskesmas (Kapus), jika benar sebagaimana foto yang viral di media sosial dimana sebuah mobil ambulan dengan tulisan Saweu Ureung Saket (SUS) yang terparkir di tempat wisata Taman Rusa Aceh Besar.

Diketahui, mobil tersebut adalah mobil ambulance milik dinas kesehatan Kabupaten Aceh Jaya. Dan program SUS ini salah satu inovasi Kabupaten Aceh Jaya di bidang kesehatan yang sudah berjalan sejak tahun 2016 lalu. Kemudian di tahun 2020, Program SUS masuk top 90 dan top 45 inovasi pelayanan publik Kemenpan-RB, sehingga pemerintah pusat memberikan Alokasi DID sebesar Rp 12 milyar sebagai penghargaan kepada Kabupaten Aceh Jaya atas capaian pelayanan publik di bidang kesehatan.

Kendaraan operasional tersebut diperuntukan untuk membantu Tenaga Kesehatan (Nakes) untuk memberikan pelayanan kesehatan SUS secara langsung ke rumah masyarakat dan berbagai pelayanan kesehatan lainnya.

“Saya sudah menghubungi Kadis Dinkes Aceh Jaya meminta usut dan tindak tegas oknum yang salah menggunakan mobil dinas tersebut, pasalanya ini sudah keterlaluan tidak ada alasan pembenaran untuk hal itu karena hal itu dapat merusak citra Pemerintah Aceh Jaya di mata masyarakat. Apalagi, yang dilakukan terekam dan viral di masyarakat melalui media sosial (medsos). Hal ini dapat mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah menurun. Maka harus diperjelas dan diusut. Jika ada oknum yang ternyata benar-benar bersalah, harus ditindak tegas,” kata Sahputra dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Minggu (19/9/2021).

Ia menjelaskan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai yang mengatur soal penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi tercantum di Pasal 4 bahwa, melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara. []

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra. (Foto: Ist)
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News