4 Nelayan Asal Aceh Timur yang Dibebaskan Otoritas Thailand Masih di Bawah Umur

Share

Nukilan.id – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman, S.Pi, M.Si, bersama Kepala Dinas Sosial Dr. Yusrizal, M.Si mejemput kepulangan 4 nelayan asal Aceh yang ditahan oleh pihak otaritas Thailand di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Jum’at (17/9/2021).

“Keempat Nelayan Aceh Timur itu dianggap masih dibawah umur dari 32 nelayan yang ditangkap otoritas Thailand, sementara 28 nelayan masih di tahan.” kata Kepala Dinas Sosial Dr. Yusrizal, M.Si saat di konfirmasi di Banda Aceh Jum’at (17/9/2021).

Dikatakannya, empat nelayan dibebaskan setelah otorota Thailand melakukan pemeriksaan terhadap keempatnya dan dinyatakan masih di bawah umur, sehingga pihak otoritas Thailand membebaskan mereka.

“Keempat nelayan yang di pulangkan ke Aceh tersebut yaitu, M Hidayatullah usia (17) tahun, Muliadi (18) tahun, Muslim Maulana usia (18), dan Jamian dengan usia (17). Mereka berasal dari Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur,” jelas Yusrizal.

Sementara, Kepala DKP Aceh Aliman S,Pi, M,Si kepada media menjelaskan, 4 nelayan ditahan setelah memasuki perairan Pulau Yai dan Pulau Phuket, di lepas pantai Phang Ngah pada bulan April lalu.

“Setelah menjalani masa hukum dan diputuskan bebas oleh pengadilan otoritas Thailand keempat nelayan tersebut baru dibebaskan,” kata Aliman.

Atas pembebasan tersebut, Aliman menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pemulangan empat nelayan asal Aceh Timur tersebut dan sudah tiba di Banda Aceh untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pemulangan empat Nelayan Aceh, baik dari pihak Konsulat RI di Songkhla, Imigrasi dan Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta,” ujarnya.[]

Reporter: Irfan

 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News