Merger BSI Disebut Berpotensi Timbulkan Monopoli

Share

Nukilan.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan merger tiga anak usaha BUMN syariah menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berpotensi menimbulkan praktik monopoli. Pasalnya, hal ini akan mengganggu persaingan usaha di sektor perbankan syariah.

BSI adalah hasil merger tiga anak usaha BUMN, yakni PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri (BSM), dan PT Bank BNI Syariah.

Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengatakan pihaknya telah memanggil Kementerian BUMN dan direksi BSI untuk membahas hal tersebut. Mereka membahas dalam rapat koordinasi (rakor) pada pekan lalu.

“Kami kemarin Jumat minggu lalu panggil Kementerian BUMN dan juga direksi dari BSI,” ungkap Kodrat dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (31/8).

Menurutnya, penguasaan pasar secara berlebihan akan berbahaya bagi industri. Hal ini khususnya bagi pasar perbankan syariah.

“Karena hasilnya ada yang teranalisa penguasaan pasar relevan perbankan syariah berpotensi praktik monopoli,” ucap Kodrat.

Berdasarkan catatan KPPU, pangsa pasar BSI mencapai lebih dari 50 persen di dalam pasar perbankan syariah. Meski begitu, Kodrat menyebut pihaknya mempersilakan BSI melanjutkan operasi bisnisnya.

“Walaupun itu kami nyatakan merger ini silakan lanjut, tapi dengan catatan ya lebih dari 50 persen pangsa pasar adalah pangsa pasar BSI dalam pasar perbankan syariah dan target BSI masuk kategori bank buku IV,” papar Kodrat.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan BSI pada awal Februari 2021 lalu. Total aset BSI saat diresmikan sebesar Rp240 triliun, total pembiayaan sebesar Rp157 triliun, dana pihak ketiga (DPK) Rp210 triliun, dan modal inti Rp22,6 triliun. [cnnindonesia.com]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News