Kejari Subulussalam Tetapkan Dua Tersangka Penyelewengan RTLH 2019

Share

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menetapkan dua tersangka kasus penyelewengan dana program rehabilitasi rumah tak layak huni (RTLH) tahun anggaran 2019, Selasa (10/8/2021).

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam berinisial S dan DEP selaku konsultan dalam program yang dilaksanakan 2019 lalu tersebut.

Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra menjelaskan Dinsos Kota Subulussalam pada 2019 menganggarkan program RTLH untuk ptogram rehabilitasi sebanyak 250 unit rumah yang terdiri atas 15 kelompok penerima bantuan.

“Dalam perkara ini adalah pada tahun 2019. Nilai anggarannya Rp4,8 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019,” ungkap Mayhardy Indra Putra saat konferensi pers, Selasa (10/8/2021).

Dikatakannya, setiap penerima bantuan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor 188.45/184/2019 seharusnya menerima dana sebesar Rp19,3 juta. Akan tetapi, dalam pelaksanaan terjadi pemotongan sebesar Rp1,5 juta dari setiap penerima.

Tersangka S yang telah berkerjasama dengan DEP selaku konsultan, kemudian membuat kebijakan sendiri agar RAB yang dibuat harus sesuai dengan yang telah mereka tetapkan. Selain itu, semua kelompok juga dipaksakan harus mengikuti RAB tersebut.

Atas permintaan tersebut sehingga semua kelompok penerima ini setelah menerima dana tahap pertama menyisihkan masing-masing Rp1,5 juta rupiah. Dengan demikian, total dana yang terpangkas dari 250 penerima menjadi Rp375 juta.

“Dan uang tersebut oleh masing-masing kelompok disetorkan kepada konsultan, dan konsultan menyerahkannya ke kepala dinas,” ujar Mayhardy Indra Putra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.[raz]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News