Nukilan.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Bireuen mendukung kejaksaan negeri Kabupaten Bireuen atas peyelidikan kasus dugaan atau adanya indikasi korupsi pada dinas sosial Bireuen.
Ketua YLBH-AKA Aceh, Hamdani Mustika melalui Direktur Esekutif Rahmadi dan Dian Fakri mengatakan, mendukung langkah Kejari Bireuen terhadap Kasus dugaan indikasi korupsi yang dilakukan oleh dinas sosial dapat merugikan Negara apalagi uang bansos masyarakat susah dalam mencari rezeki .
“Selaku Lembaga Bantuan hukum, segenap pengurus YLBH-AKA mendukung penuh kinerja kejaksaan di bireuen di bawah pimpinan Plt. kejari bireuen Bapak M.siregar S.H .dari tersebut merupakan suatu hal yang dibanggakan masyarakat Bireuen.” ujar Rahmadi.
Ia menjelaskan bahwa, Profesionalisme yang ditunjukkan Aparatur Penegak Hukum dalam menangani perkara seperti itu sangat perlu dan sesuai dengan Tupoksi penegakan hukum yang mendekati prinsip keadilan sesuai hukum sebagaimana yang sedang digalakkan di Indonesia.
Menurutnya, nilai-nilai keadilan yang ada tidak dapat dipisahkan dengan tegaknya hukum itu sendiri.
“Jika kita Merujuk pada pasal 2 ayat (2) UU Tipikor pasal 2 ayat (1) UU 31 /1999 menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau orang lain atau sesuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara , dipidana penjara paling singkat 4( empat) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1000.000.000.00( satu miliar rupiah),” tutup Rahmadi.[]