Nukilan.id – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menggelar rapat evaluasi tentang pelaksanaan penetapan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Senin (12/7/2021) pukul 14.00 Wib.
Hal itu disebabkan perbedaan penerapan PPKM Mikro antara peraturan Walikota Banda Aceh dan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 20 tahun 2021 tentang penutupan warung, cafe, mall dan lain sebagainya.
Sesuai Inmendagri nomor 20 tahun 2021 penutupan warung pukul 17.00 Wib. Sedangkan pemko Banda Aceh menetapkan penutup warung pukul 21.00 Wib.
Rapat tersebut dihadiri oleh Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, SE, Ak, MM, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Dandim 0101 Aceh Besar, Kolonel Inf Abdul Razak Rangkuti, S.Sos, M.Si, Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Perkasa, Ketua MPU Banda Aceh, Dr. Tgk. Damanhuri Basyir dan beserta jajaran pemko Banda Aceh.
Sampai berita turun, rapat evaluasi tersebut masih berlangsung. []
Reporter: Irfan