Komnas HAM Ungkap Ada Perbedaan Pernyataan KPK dan BKN soal TWK

Share

Nukilan.id – Komnas HAM telah memeriksa pimpinan KPKdan perwakilan Badan Kepegawaian Nasional terkAait tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai menjadi ASN. Komnas HAM menemukan adanya perbedaan pernyataan dari keduanya.

“BKN sendiri beberapa hari yang lalu sudah kami periksa dan kami mendapatkan sesuatu yang agak berbeda antara standing yang diceritakan kepada kami dan oleh KPK maupun oleh BKN. Sehingga ini memang harus kita dalami lagi,” kata Komisioner KPK Choirul Anam, di kantornya, Kamis (17/6/2021).

Anam menjelaskan perbedaan itu berkaitan dengan substansi dan teknis TWK. Namun, dia enggan menyebutkan rinci perbedaan tersebut.

“Ada yang soal substansial yang ini mempengaruhi secara besar kenapa kok ada hasil 75 dan hasil 1.200 sekian, secara substansial itu ada dan secara teknis itu juga ada. Jadi nggak bisa kami sebutkan,” jelasnya.

Anam mengatakan pihaknya masih menunggu pimpinan KPK lainnya untuk datang ke Komnas HAM. Selain itu, Anam meminta Kepala BKN Bima Haria Wibisana bisa menghadiri panggilannya.

“Soal BKN, itu sebenarnya hari ini (jadwal panggilan Kepala BKN) semalam ada komunikasi dengan sekretariat tim mengatakan hari ini nggak bisa dan mau diwakilkan kepada orang lain, kami jawab tidak bisa diwakilkan,” ujarnya.

“Kenapa? Karena ini pendalaman, kemarin sudah diwakilkan, kami sudah mendapatkan informasi-informasi yang bisa dijelaskan secara inkonstitusi oleh BKN, tapi ada pertanyaan yang tidak bisa dijelaskan secara inkonstitusional oleh karenanya tetap harus yang memanggil yang bersangkutan,” imbuh Anam.

Komnas HAM Telah Periksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Anam menuturkan, secara garis besar, ada lebih dari tiga klaster pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Ghufron. Sebab, pertanyaan tersebut ditujukan untuk masing-masing pimpinan.

“Secara garis besar lebih dari tiga klaster,” ucapnya.

Anam membeberkan klaster pertanyaan itu meliputi pengambilan kebijakan di level tinggi. Sedangkan Ghufron, kata Anam, tidak terkait dalam konstruksi tersebut.

“Pertama terkait pengambilan kebijakan di level gede yang itu kita telusuri apakah ini wilayah collective collegial atau tidak dan ternyata dia jawab tidak tahu, makanya itu harus orang tersebut yang terkait dalam konstruksi peristiwa itu,” tuturnya.

“Berikutnya, terkait sangat berpengaruh soal pemilihan yang mewarnai proses ini, semua ini itu juga tidak bisa dijawab, karena memang bukan ranah Nurul Ghufron. Dan siapa yang mengeluarkan ide ini juga siapa, atau ini inisiatif siapa dan sebagainya karena bukan beliau dan beliau juga tidak bisa menjawab,” sambungnya.

Anam menegaskan pertanyaan yang diajukan Komnas HAM ditujukan untuk individu. Dia menyebut pemeriksaan tidak bersifat collective collegial.

“Sekali lagi, ini sifatnya tidak hanya soal collective collegial, tapi kontribusi masing-masing pimpinan, terhadap proses TWK ini,” jelasnya.[kompas]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News