NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Al-Haythar, menegaskan bahwa Aceh tidak meminta perlakuan khusus di luar ketentuan hukum. Pemerintah pusat hanya diharapkan menjalankan hak-hak kekhususan Aceh yang telah disepakati dalam perjanjian damai dan diatur melalui perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Malik Mahmud saat menerima kunjungan silaturahmi Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, bersama istri dan rombongan di Meuligoe Wali Nanggroe, Rabu (4/11/2026) malam.
Dalam pertemuan yang berlangsung melalui jamuan makan malam itu, kedua pihak membicarakan sejumlah persoalan strategis, di antaranya pelaksanaan kekhususan Aceh, keberlangsungan perdamaian, serta polemik Bendera Aceh.
“Yang kami harapkan bukan perlakuan istimewa di luar hukum, melainkan kepastian pelaksanaan kekhususan Aceh yang telah disepakati dalam perdamaian dan diakui dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia,” kata Wali Nanggroe.
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe Aceh, Zulfikar Idris, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang konstruktif antara pemerintah pusat dan lembaga kekhususan di Aceh.
Dalam kesempatan itu, Malik Mahmud turut menyoroti pentingnya menjaga perdamaian Aceh yang telah berjalan lebih dari 20 tahun. Menurutnya, keberlanjutan perdamaian membutuhkan komitmen terhadap kesepakatan damai, kepastian hukum, serta hubungan yang saling menghormati antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
Persoalan Bendera Aceh turut menjadi salah satu agenda penting yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Pengaturannya yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dinilai perlu dituntaskan melalui dialog serta mekanisme hukum yang sesuai.
Lembaga Wali Nanggroe berpandangan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus tetap memperhatikan status kekhususan Aceh, ketentuan hukum nasional, dan semangat perdamaian yang telah dibangun.
Malik Mahmud juga mengingatkan agar pelaksanaan kewenangan khusus Aceh dijalankan secara konsisten sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Kedua landasan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia berharap komunikasi dan dialog antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat dapat terus ditingkatkan guna menghasilkan berbagai langkah yang memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.
Sementara itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan menyampaikan sejumlah aspirasi dan masukan dari Wali Nanggroe kepada Presiden Republik Indonesia, khususnya mengenai persoalan Bendera Aceh.
“Kami berdiskusi panjang lebar. Ada hal-hal yang disampaikan oleh Wali Nanggroe kepada saya yang harus saya sampaikan kepada Presiden, terutama terkait bendera Aceh,” ujar Yusril.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Nanggroe juga menyampaikan selamat kepada Yusril atas rencana penganugerahan gelar Doktor Kehormatan atau Doctor Honoris Causa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh.
Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi Yusril dalam bidang hukum, ketatanegaraan, dan kehidupan berbangsa.
Yusril pun menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan Wali Nanggroe serta kesempatan berdiskusi mengenai sejumlah persoalan strategis yang berkaitan dengan masa depan Aceh.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News





