Friday, 16 October 2026 Banda Aceh 26°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Hukum

Delapan Terpidana Jarimah Zina Hingga Maisir Dicambuk di Banda Aceh

Proses eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis  15 Oktober 2026. (Foto: Dok. Kejari BNA)
Proses eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis 15 Oktober 2026. (Foto: Dok. Kejari BNA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi uqubat cambuk terhadap delapan terpidana pelanggaran Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (15/10/2026).

Eksekusi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap. Delapan terpidana tersebut terbukti melakukan jarimah zina, ikhtilath, dan maisir.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyampaikan bahwa seluruh terpidana telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis sebelum menjalani hukuman.

“Sebelum dilakukan cambuk, para terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kecamatan Baiturrahman,” ujar Kadafi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh tertanggal 21 September 2026, delapan terpidana tersebut terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam perkara ini, empat terpidana kasus jarimah zina berinisial FF, RD, RF, dan RM dijatuhi hukuman ‘uqubat hudud berupa 100 kali cambukan di depan umum, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai hukuman tambahan. 

Sementara itu, terpidana kasus ikhtilath berinisial AB, SM, dan HT masing-masing menerima hukuman ta’zir sebanyak 21 kali sabetan rotan setelah dipotong masa tahanan dari vonis awal 25 kali cambuk. 

Adapun satu terpidana kasus maisir berinisial RS menjalani eksekusi sebanyak 7 kali cambuk dari vonis awal 9 kali setelah dikurangi masa penahanan.

Kadafi menegaskan, eksekusi cambuk ini diharapkan menjadi ikhtiar penegakan hukum sekaligus peringatan nyata bagi masyarakat luas agar senantiasa mematuhi aturan Syariat Islam yang berlaku di Bumi Serambi Mekkah.

“Eksekusi ‘uqubat hudud dan ta’zir cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kota Banda Aceh, agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh,” tegasnya.

Reporter: Rezi