NUKILAN.ID | OPINI – Bendera bintang bulan bukan hanya sebuah simbol Aceh, melainkan juga wujud dari keistimewaan dan kekhususan Aceh. Bendera tersebut hadir bukan untuk memisahkan Aceh dari Indonesia, melainkan sebagai bagian dari proses perdamaian yang lahir dari sejarah konflik yang panjang dan mahal harganya.
Namun, hingga saat ini, kepastian hukum mengenai pengibaran bendera tersebut belum sepenuhnya selesai. Pertanyaannya, mengapa pemerintah pusat dan aparat kerap memandang pengibaran bendera bulan bintang sebagai tindakan yang salah atau berbau separatis?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan selembar kain dengan gambar bulan dan bintang. Di baliknya terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu kepastian hukum, penghormatan terhadap kekhususan Aceh, konsistensi negara dalam melaksanakan komitmen perdamaian, serta kematangan demokrasi dalam mengelola identitas daerah.
Dalam perspektif ilmu politik dan filsafat hukum, persoalan ini menguji kualitas negara hukum: apakah perbedaan diselesaikan melalui norma yang jelas dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, atau justru terus dibiarkan berada dalam wilayah kecurigaan politik?
Sejarah dan Makna Bendera Aceh
Aceh memiliki sejarah konflik dan perdamaian yang tidak sederhana. Oleh karena itu, persoalan simbol identitas Aceh tidak seharusnya diselesaikan hanya melalui pendekatan keamanan atau pernyataan politik. Persoalan ini membutuhkan ketelitian hukum, kebijaksanaan politik, serta penghormatan terhadap sejarah.
Bendera bulan bintang yang kini mulai berkibar merupakan bentuk pengingat atas perjuangan yang telah dilalui masyarakat Aceh. Bagi sebagian masyarakat Aceh, bendera tersebut adalah simbol identitas, keberanian, perjuangan, dan penghormatan terhadap mereka yang telah gugur dalam konflik.
Menurut Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, warna merah melambangkan jiwa keberanian dan kepahlawanan, garis putih melambangkan perjuangan suci, garis hitam mengenang para syuhada, bulan sabit melambangkan lindungan cahaya iman, dan bintang lima melambangkan rukun Islam.
Landasan Hukum Keistimewaan Aceh
Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, yang diatur dengan undang-undang.
Landasan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 246 ayat (2) memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk menentukan dan menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.
Pasal 246 ayat (3) menegaskan bahwa bendera daerah Aceh bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh. Sementara itu, Pasal 246 ayat (4) menyatakan bahwa bentuk bendera daerah diatur lebih lanjut dalam qanun yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, bendera nasional dan bendera Aceh memiliki kedudukan serta fungsi yang berbeda. Bendera Merah Putih tetap menjadi bendera nasional dan simbol kedaulatan Indonesia, sedangkan bendera Aceh merupakan lambang daerah yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.
Mengapa Masih Dianggap Separatis?
Keraguan pemerintah pusat tidak dapat dilepaskan dari sejarah. Bentuk bendera bulan bintang dianggap memiliki kemiripan dengan bendera yang pernah digunakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sehingga pemerintah pusat menilai penggunaannya dapat menimbulkan kesan separatis.
Keberatan tersebut juga berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Pasal 6 ayat (4) peraturan tersebut menyatakan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis di Indonesia.
Di sisi lain, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 menetapkan bendera Aceh sebagai simbol pemersatu masyarakat Aceh dan lambang keistimewaan serta kekhususan Aceh. Perbedaan penafsiran antara qanun dan peraturan pemerintah inilah yang menjadi sumber polemik hingga saat ini.
Akibatnya, masyarakat Aceh menghadapi ketidakpastian hukum. Padahal, dalam asas hukum, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah apabila tidak ada ketentuan hukum yang secara jelas melarang perbuatannya. Ketidakjelasan norma justru berpotensi menimbulkan kecurigaan terhadap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Perdamaian Helsinki dan Janji Negara
Perjanjian damai Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM. Perjanjian tersebut menjadi titik penting dalam mengakhiri konflik bersenjata di Aceh yang berlangsung selama hampir tiga dekade.
MoU Helsinki kemudian ditindaklanjuti melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Salah satu pokok kesepakatan dalam MoU tersebut adalah pengakuan atas simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne, sebagai pencerminan keistimewaan dan kekhususan Aceh, bukan sebagai simbol kedaulatan.
Perdamaian tidak hanya diukur dari berhentinya kekerasan. Perdamaian yang sejati harus memberikan keadilan, pengakuan, mekanisme penyelesaian yang adil, serta kepastian hukum atas apa yang telah dijanjikan kepada kedua belah pihak.
Oleh karena itu, apabila komitmen perdamaian tidak ditindaklanjuti secara konsisten, masyarakat dapat memandangnya sebagai ketidakseimbangan antara janji politik dan pelaksanaan hukum.
Menguji Konsistensi Negara Hukum
Persoalan bendera Aceh pada akhirnya menguji konsistensi penyelenggaraan negara hukum. UUPA memberikan kewenangan kepada Aceh untuk menetapkan bendera daerah, sedangkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 mengatur bentuk dan penggunaannya. Namun, PP Nomor 77 Tahun 2007 memuat pembatasan mengenai desain lambang dan bendera daerah.
Hubungan antara ketentuan-ketentuan tersebut harus dijelaskan secara hukum, bukan sekadar diperdebatkan melalui pernyataan politik yang berulang-ulang. Negara perlu memberikan jawaban yang tegas: apakah bendera tersebut sah sebagai bendera daerah, perlu direvisi, atau harus melalui mekanisme hukum tertentu.
Pemerintah pusat perlu menjelaskan secara terbuka status hukum dan dasar keberatannya terhadap pengibaran bendera tersebut. Sementara itu, Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) perlu memperjuangkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pada akhirnya, bendera bulan bintang seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai ancaman terhadap persatuan. Jika dikelola dengan kejelasan hukum dan kebijaksanaan politik, bendera tersebut dapat menjadi simbol perdamaian, identitas, serta penghormatan terhadap keistimewaan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis: Robi Bayu Ardiansyah (Wakil Senat UIN Ar-Raniry)





