Nukilan.id – Gubernur Aceh Nova Iriansyah menerima permintaan pengunduran diri Bustami dari jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA). Hal itu ditandai dengan keluarnya SK Gubernur bertanggal 14 Juni 2021 terkait pemberhentian Bustami dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Senin 14 Juni 2021, menerangkan SK gubernur dikeluarkan menindaklanjuti surat pengunduran diri yang sebelumnya diajukan Bustami pada 30 Mei 2021.
Baca juga: Bustami Hamzah Mundur, Pegawai BPKA: Tidak Ada Info Apa-apa di Group WA Struktural
“Pengunduran diri Kepala BPKA telah disetujui Gubernur Aceh,” ujar Muhammad MTA.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala BPKA, kata Muhammad MTA, Gubernur Aceh telah menunjuk Azhari sebagai penjabat (Pj) kepala BPKA. Azhari saat ini diketahui menjabat sebagai Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh.
Baca juga: Kepala DPMG Jadi Pj Kepala BPKA, Ini Riwayat Jabatan Azhari
Lebih lanjut, kata Muhammad MTA, Bustami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Gubernur Aceh selama dirinya menjabat sebagai Kepala BPKA.
Begitupun Pemerintah Aceh, kata Muhammad MTA, juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi Bustami selama ini. []