NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Aparat TNI mendatangi warga yang mengibarkan bendera Bintang Bulan saat berlangsungnya perayaan Maulid di Aceh. Dalam video yang beredar, anggota TNI terlihat menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak mengibarkan bendera tersebut di tengah kegiatan keagamaan.
Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (Kapendam IM), Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal, menjelaskan bahwa langkah aparat tersebut bertujuan mencegah potensi keributan di tengah masyarakat.
“Di acara perayaan Maulid, kita enggak melarang perayaan Maulid, enggak melarang kegiatan agama, cuma supaya tidak mengibarkan Bintang Bulan,” kata Mustafa saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/10/2026).
Mustafa menyebutkan, anggota TNI datang untuk memberikan imbauan kepada warga. Namun, upaya tersebut sempat diwarnai adu mulut setelah sebagian masyarakat tidak menerima imbauan yang disampaikan aparat.
“Namun, masyarakat tidak menerima. Terjadilah ribut mulut, kemudian ya sudah anggota kita kembali. Dan enggak ada hal yang menonjol terjadi,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat Aceh untuk terus menjaga perdamaian, menghormati kegiatan keagamaan, serta menjunjung kearifan lokal. Mustafa juga mengingatkan warga agar memahami ketentuan yang mengatur pengibaran bendera Bintang Bulan.
Ketentuan mengenai Bendera Aceh diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Meski demikian, penerapannya masih menghadapi persoalan hukum karena desain bendera tersebut berkaitan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Mustafa menegaskan bahwa bendera Bintang Bulan belum dapat dikibarkan secara resmi sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.
“Bendera itu kan belum bisa dikibarkan kecuali sudah disahkan secara undang-undang atau disetujui pemerintah pusat,” katanya.
Persoalan Bendera Aceh tidak terlepas dari pelaksanaan kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki pada 2005. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu dasar pengaturan kewenangan dan kekhususan Aceh, termasuk terkait penggunaan simbol daerah. (xrq)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News





