NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Pendistribusian BBM Bersubsidi, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), dan LPG 3 Kg Provinsi Aceh menemukan dugaan penyalahgunaan Pertalite serta praktik pengoplosan BBM dalam inspeksi mendadak di sejumlah lokasi di Kota Banda Aceh, Jumat (25/9/2026).
Sidak tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dan JBKP di Aceh, sekaligus tindak lanjut implementasi Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.3/734/2026.
Sebelum melakukan pemeriksaan, Satgas yang dipimpin Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menggelar rapat koordinasi di Kantor Dinas ESDM Aceh. Tim tersebut melibatkan Biro Perekonomian Setda Aceh, Dinas Satpol PP dan WH Aceh, Disperindag Aceh, Dishub Aceh, Ditreskrimsus dan Ditintelkam Polda Aceh, serta PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Aceh.
Setelah rapat, petugas dibagi ke tiga lokasi, yakni SPBU Kuta Alam, SPBU Simpang Jam, dan SPBU Lueng Bata.
Temukan Pompa Penyedot hingga Lokasi Pengoplosan
Pengawasan di SPBU Kuta Alam mengungkap dugaan penyalahgunaan Pertalite. Petugas menemukan proses pemindahan BBM dari tangki kendaraan yang sebelumnya melakukan pengisian di SPBU ke sejumlah jeriken dengan menggunakan mesin pompa penyedot.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu unit Toyota Kijang, 11 jeriken berkapasitas 40 liter yang sebagian di antaranya berisi Pertalite, serta satu mesin pompa penyedot. Seorang terduga pelaku berinisial F (23) juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.
Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut kemudian dikembangkan oleh Satgas. Petugas selanjutnya mendatangi sebuah lokasi di Meunasah Mayang, Kecamatan Ulee Kareng, yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan sekaligus pengolahan BBM.
Di lokasi itu, petugas menemukan 17 jeriken berisi BBM yang diduga telah melalui proses pengoplosan. Selain itu, diamankan satu unit Daihatsu Gran Max Blind Van yang telah dimodifikasi menggunakan sistem pompa, bahan pewarna kimia, serta minyak olahan tradisional yang disebut berasal dari Peureulak, Aceh Timur.
Seorang terduga pelaku lainnya berinisial H turut diamankan.
Dari temuan sementara, BBM diduga diolah dengan cara mencampurkan Pertalite dengan minyak olahan tradisional dari Peureulak. Campuran tersebut kemudian diberi pewarna kimia sehingga tampak menyerupai warna Pertalite sebelum diduga diedarkan kepada pedagang eceran dan armada travel.
ESDM Aceh Tegaskan Pengawasan Tidak Berhenti di SPBU
Plh. Kepala Dinas ESDM Aceh sekaligus Ketua Tim Satgas, Ir. Irwansyah, S.T., M.T., mengatakan inspeksi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh mengawasi agar BBM bersubsidi dan JBKP disalurkan sesuai peruntukannya.
“Satgas tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan. Pengawasan kami tidak berhenti di meja penyaluran atau operator SPBU saja, tetapi menyasar hingga ke rantai kejahatan penimbunan dan pengoplosan. Setiap indikasi tindak pidana langsung kami koordinasikan dan serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara tuntas,” tegas Irwansyah.
Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, dan Pertamina diperlukan untuk mencegah terjadinya kebocoran distribusi BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat Aceh.
Temuan di Kuta Alam Jadi Awal Pengembangan Kasus
Plt. Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh sekaligus Sekretaris Tim Satgas, Teuku Mukhlis, S.T., M.T., menyebut temuan di SPBU Kuta Alam menjadi titik awal bagi petugas untuk menelusuri dugaan penyimpangan BBM lebih lanjut.
“Ketika menemukan indikasi di lapangan, tim tidak berpuas diri hanya menindak di titik awal. Kami kembangkan informasi tersebut hingga berhasil menemukan gudang pengoplosan di Ulee Kareng. Ini membuktikan bahwa pengawasan terpadu dan respons cepat antarlembaga sangat efektif menembus mata rantai penyimpangan,” ujar Teuku Mukhlis.
Ia mengatakan pengawasan terhadap distribusi BBM di Aceh akan dilakukan secara berkala maupun melalui inspeksi mendadak. Pengawasan tersebut, kata dia, akan dilakukan dengan memperhatikan ketelitian serta ketentuan hukum.
“Yang kami bentengi bukan sekadar fisik BBM-nya, melainkan hak-hak masyarakat kelas bawah dan sektor usaha kecil yang seharusnya menikmati subsidi negara. Pengawasan terpadu ini akan terus berlangsung secara berkesinambungan demi menjamin keadilan distribusi BBM di Aceh,” pungkasnya.
Dua Terduga Pelaku dan Barang Bukti Diserahkan ke Polda Aceh
Setelah kegiatan pengawasan, Satgas mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari dua kendaraan, yakni Toyota Kijang dan Daihatsu Gran Max yang telah dimodifikasi, 28 jeriken, mesin pompa penyedot, minyak olahan tradisional dari Peureulak, serta bahan pewarna kimia.
Dua terduga pelaku, F dan H, bersama seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Penyerahan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





