Wednesday, 7 October 2026 Banda Aceh 26°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Hukum

Berbelit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Ditahan Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh

Oknum dosen berinisial DD Binti NAF (55) Ditahan Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh. (Foto: Dok. Kejari BNA)
Oknum dosen berinisial DD Binti NAF (55) Ditahan Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh. (Foto: Dok. Kejari BNA)

NUKILAN | BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menahan seorang oknum dosen berinisial DD Binti NAF (55) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Penahanan dilakukan usai penetapan tersangka pada Senin (5/10/2026) malam.

Kepala Kejari Banda Aceh Bobbi Sandri mengatakan penahanan terhadap tersangka yang berdomisili di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh tersebut dilakukan demi kelancaran proses hukum.

“Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga selama 20 hari, terhitung sejak 5 Oktober hingga 24 Oktober 2026,” ujar Bobbi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan, Rabu (6/10/2026).

Bobby menjelaskan keputusan menahan oknum pegawai IEP tersebut diambil lantaran tersangka dinilai tidak kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

“Tersangka dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum,” tegasnya.

Kasus ini menyasar dugaan penyelewengan pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024 yang dikelola BPSDM Aceh.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c Jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Bobbi menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan anggaran daerah, terutama yang berdampak langsung pada sektor pendidikan.

“Kejari Banda Aceh berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan daerah serta menghambat program strategis pendidikan bagi masyarakat Aceh. Kami pastikan perkara ini dituntaskan secara transparan, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya.

Reporter: Rezi