NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Lebih dari 300 perkara perceraian tercatat di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sepanjang Januari hingga September 2026. Sekitar 80 persen perkara tersebut merupakan gugatan yang diajukan oleh pihak istri.
Data tersebut menjadi perhatian Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, setelah berdiskusi dengan pihak Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Rabu (30/9/2026).
Menurut Irwansyah, tingginya perkara perceraian menunjukkan persoalan ketahanan keluarga di Banda Aceh perlu mendapat perhatian serius. Ia khawatir semakin banyak rumah tangga yang berakhir dengan perceraian.
“Melihat kondisi ini, tentu membutuhkan perhatian semua pihak di Banda Aceh. Jangan sampai kondisi rumah tangga atau keluarga warga kita semakin rapuh, ini yang sangat kita khawatirkan,” ujar Irwansyah dalam keterangannya kepada Nukilan.
Ia mengatakan terdapat sejumlah faktor yang disebut menjadi penyebab dominan perceraian. Di antaranya judi online, persoalan ekonomi, perilaku suami yang tidak bertanggung jawab atau tidak produktif, serta hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga.
Irwansyah menilai persoalan tersebut tidak cukup ditangani melalui proses hukum setelah perceraian terjadi. Menurutnya, upaya memperkuat ketahanan keluarga dan mencegah perceraian juga perlu dilakukan secara bersama-sama.
“Karena itu, semua pihak harus saling bahu-membahu dalam membangun ketahanan rumah tangga dan keluarga di Banda Aceh,” katanya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Irwansyah adalah perkara kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Ia menyebut terdapat perkara dengan pelaku yang berasal dari lingkungan keluarga korban sendiri. Di antaranya kasus ayah yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan kakek terhadap cucunya.
Bahkan, kata dia, terdapat korban yang masih berusia empat tahun.
“Ini sangat miris. Ada anak yang menjadi korban oleh ayahnya sendiri, ada yang dilakukan oleh kakeknya, dan berbagai kasus lainnya. Semoga ini menjadi alarm bagi kita semua,” ujarnya.
Menurut Irwansyah, kasus tersebut menunjukkan perlindungan terhadap anak tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan dari luar keluarga. Orang tua dan anggota keluarga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan terdekat anak.
“Orang-orang terdekat yang seharusnya melindungi anak justru bisa menjadi pihak yang menghancurkan masa depan mereka. Karena itu, kita semua harus lebih waspada dan menjaga anak-anak,” tegasnya.
Irwansyah menyampaikan hal tersebut setelah melakukan diskusi dengan jajaran Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Ia berharap berbagai perkara yang masuk ke lembaga tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat ketahanan keluarga sekaligus perlindungan terhadap anak di Banda Aceh.
Reporter: Rezi


