NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Mantan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah, diduga kuat memalsukan dokumen negara berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai pejabat fungsional di lembaga tersebut.
Dugaan tersebut diketahui berdasarkan sejumlah dokumen yang diperoleh Popularitas.com, Senin, 21 September 2026.
Abdullah diketahui dilantik sebagai Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat Aceh pada 14 September 2018. Namun, berdasarkan dokumen yang diperoleh, SK pengangkatannya sebagai pejabat fungsional baru diterbitkan pada 27 November 2018.
Padahal, jabatan fungsional disebut menjadi salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan Irban.
Mengutip Popularitas.com, Pengamat hukum, Zulkifli, menilai perbedaan waktu tersebut perlu diperiksa karena berkaitan dengan dasar administrasi pengangkatan Abdullah sebagai Irban.
“Masalahnya, dia sudah dilantik sebagai Irban pada 14 September 2018, sedangkan SK jabatan fungsionalnya baru terbit 27 November 2018. Artinya, ketika diangkat sebagai Irban, SK jabatan fungsional itu belum ada,” kata Zulkifli, Ahad, 20 September 2026.
Menurut Zulkifli, persoalan tersebut perlu diklarifikasi dengan melihat ketentuan yang berlaku saat itu, terutama mengenai persyaratan untuk menduduki jabatan Irban dan jenjang jabatan berikutnya.
Sebab, jabatan fungsional berkaitan dengan masa kerja dan jenjang tertentu yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat melanjutkan ke jabatan berikutnya.
“Kalau urutannya seperti itu, tentu harus dijelaskan dasar pengangkatan pada 14 September 2018. Jangan sampai jabatan yang seharusnya memiliki persyaratan tertentu justru diduduki lebih dahulu, sementara dasar jabatan fungsionalnya baru muncul kemudian,” kata Zulkifli.
Persoalan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan pengangkatan Abdullah sebagai Irban. Sebab, jabatan itu kemudian menjadi bagian dari perjalanan kariernya hingga menduduki posisi pimpinan Inspektorat Aceh.
Abdullah tercatat menjalani sejumlah tahapan jabatan setelah diangkat sebagai Irban. Ia kemudian menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Aceh pada 26 Juni 2025.
Selanjutnya, pada 7 Februari 2026, Abdullah dilantik sebagai pejabat eselon II.
Zulkifli mengatakan, apabila ditemukan persoalan pada dasar administrasi pengangkatan awal, rangkaian pengangkatan berikutnya juga perlu diperiksa untuk memastikan seluruh tahapan telah memenuhi ketentuan.
“Kalau dasar pengangkatannya sejak awal bermasalah, maka rangkaian setelahnya perlu dilihat kembali. Karena dari satu keputusan itu muncul keputusan atau jabatan berikutnya,” ujarnya.
Selain persoalan administrasi, Zulkifli menilai perlu dilakukan penghitungan apabila terdapat dugaan penerimaan hak keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan akibat persoalan pengangkatan tersebut.
Namun, menurutnya, besaran kerugian negara tidak dapat langsung disimpulkan dan harus dihitung berdasarkan dokumen pembayaran serta ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada persoalan dalam dasar pengangkatan, kemudian ada hak keuangan yang diterima berdasarkan jabatan tersebut, itu harus diperiksa. Besarannya tentu harus dihitung berdasarkan data, bukan perkiraan,” katanya.
Zulkifli juga menyinggung dugaan adanya persoalan pada dokumen yang menjadi dasar pengangkatan Abdullah.
Menurutnya, apabila ditemukan bukti adanya keterangan atau dokumen yang tidak benar, aspek pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.
“Kalau ada dugaan pemalsuan atau keterangan yang tidak benar dalam dokumen, itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Siapa yang membuat, siapa yang menyuruh, siapa yang turut serta dan siapa yang menggunakan, semuanya harus dilihat berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Karena itu, menurut Zulkifli, dokumen yang menjadi dasar pengangkatan Abdullah sebagai Irban pada 14 September 2018 menjadi titik penting untuk diklarifikasi.
Persoalan utama yang perlu dijelaskan adalah bagaimana Abdullah dapat menduduki jabatan Irban pada 14 September 2018 ketika SK jabatan fungsional yang disebut berkaitan dengan persyaratan jabatannya baru diterbitkan pada 27 November 2018.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


