Pengobatan Penyakit Terkait Rokok di Banda Aceh Habiskan Rp113,7 Miliar

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dampak konsumsi rokok terhadap kesehatan masyarakat di Kota Banda Aceh tercermin dari besarnya pembiayaan pelayanan kesehatan sepanjang 2025.

Data BPJS Kesehatan mencatat lebih dari 42 ribu warga Banda Aceh menjalani pengobatan akibat penyakit yang dipicu atau berkaitan dengan konsumsi rokok. Biaya pelayanan kesehatan yang diklaim untuk penanganan penyakit tersebut mencapai sekitar Rp113,7 miliar dalam setahun.

Besarnya pembiayaan itu menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memperkuat kebijakan pengendalian tembakau.

Pemko Banda Aceh menilai persoalan rokok tidak hanya menyangkut pilihan individu, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat, beban pembiayaan pelayanan kesehatan, serta perlindungan anak dan remaja dari paparan rokok.

Penguatan kebijakan tersebut dibahas Pemko Banda Aceh bersama Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention (APCAT) serta sejumlah pakar pengendalian tembakau nasional dan internasional dalam forum diskusi di Banda Aceh, Selasa (15/9/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait.

Dari APCAT dan jejaring mitra, turut hadir Dr Tara Singh Bam, Director Tobacco Control Singapore Office Vital Strategies; Bernadette Fellarika Nusarrivera, Technical Advisor Policy Implementation Vital Strategies; Dr Lily Sulistyowati, Technical Consultant Vital Strategies; serta Rohani Budi Prihatin, Analis Legislatif Pusaka Badan Keahlian DPR RI.

Illiza mengatakan besarnya biaya pengobatan akibat penyakit yang berkaitan dengan konsumsi rokok perlu menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.

“Angka biaya medis yang mencapai ratusan miliar tersebut menjadi pengingat keras bagi kita semua. Intervensi tidak bisa lagi sebatas imbauan, melainkan butuh langkah hukum dan penegakan di lapangan yang jauh lebih agresif demi menyelamatkan generasi penerus,” kata Illiza.

Kepatuhan KTR Meningkat

Selain memperkuat regulasi, Pemko Banda Aceh mencatat adanya peningkatan kepatuhan terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah kota, tingkat kepatuhan terhadap KTR meningkat lebih dari dua kali lipat. Pada 2019, angkanya tercatat 21,1 persen dan meningkat menjadi 45,3 persen pada 2023.

Illiza menyebut peningkatan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan penguatan kebijakan pengendalian tembakau. Meski demikian, pengawasan dan penegakan aturan tetap diperlukan agar penerapan KTR dapat berjalan secara berkelanjutan.

Pemko Banda Aceh juga berupaya membatasi promosi produk tembakau melalui Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor 440/01171/2026.

Surat edaran tersebut mengatur pengetatan terhadap praktik Iklan, Promosi dan Sponsor (TAPS) rokok. Salah satu langkah yang diarahkan melalui kebijakan itu adalah penataan atau penyembunyian pajangan produk rokok pada etalase toko ritel.

Pembatasan tersebut ditujukan untuk mengurangi ruang promosi produk tembakau, terutama di lingkungan yang dapat diakses anak-anak dan remaja.

Layanan Berhenti Merokok di Puskesmas

Kerja sama Pemko Banda Aceh dengan APCAT juga mencakup aspek pelayanan kesehatan. Pemerintah kota berencana memperkuat pengawasan, permanensi regulasi, serta pemanfaatan sistem digital dalam pengendalian tembakau.

Di sisi pelayanan, fasilitas Upaya Berhenti Merokok (UBM) direncanakan tersedia di seluruh puskesmas di Kota Banda Aceh.

Layanan tersebut nantinya akan dihubungkan dengan program penanganan penyakit Tuberkulosis (TBC).

“Insya Allah, bersama kita akan melakukan permanensi regulasi, pengawasan berbasis digital, dan integrasi layanan medis puskesmas, di mana kita akan menyediakan fasilitas klinik Upaya Berhenti Merokok (UBM) di seluruh puskesmas yang dikoneksikan langsung dengan program penanganan penyakit Tuberkulosis (TBC),” ujar Illiza.

Pemko menilai penyediaan layanan berhenti merokok diperlukan agar pengendalian konsumsi tembakau tidak hanya dilakukan melalui pembatasan dan penegakan aturan. Masyarakat yang ingin menghentikan kebiasaan merokok juga akan mendapatkan dukungan melalui fasilitas kesehatan.

Fokus pada Perlindungan Anak dan Remaja

Perlindungan anak dan generasi muda menjadi bagian lain dari agenda pengendalian tembakau di Banda Aceh.

Pemko Banda Aceh bersama APCAT saat ini menyusun Dokumen Rencana Aksi Daerah Perlindungan Anak dan Generasi Muda dari Bahaya Tembakau.

Dokumen tersebut nantinya diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam menjalankan program pengendalian tembakau secara lintas sektor.

Rencana aksi itu akan mencakup sejumlah aspek, mulai dari regulasi, pengawasan, edukasi, pelayanan kesehatan hingga perlindungan kelompok rentan.

Melalui dokumen tersebut, pemerintah kota ingin memastikan pengendalian konsumsi rokok dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada kampanye atau sosialisasi.

Data BPJS Kesehatan tahun 2025 mengenai lebih dari 42 ribu warga yang menjalani pengobatan dengan total klaim sekitar Rp113,7 miliar menjadi salah satu gambaran mengenai besarnya pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan penyakit akibat konsumsi tembakau.

Pemko Banda Aceh bersama APCAT kemudian mendorong pendekatan yang mencakup berbagai sisi, mulai dari perlindungan anak dan remaja, pembatasan iklan dan promosi rokok, penerapan KTR, pengawasan hingga penyediaan layanan berhenti merokok.

Pemerintah kota berharap rangkaian kebijakan tersebut dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan rokok sekaligus mengurangi dampak kesehatan dan pembiayaan pelayanan medis akibat konsumsi tembakau pada masa mendatang. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News