Korban Banjir Aceh Bersaksi di PTUN Jakarta, Tiga Hari Bertahan di Atap Rumah

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA — Zikriah (43), korban banjir dan longsor asal Aceh, mengaku bersama anaknya bertahan di atas atap rumah selama tiga hari setelah banjir bandang menerjang desanya pada 25 November 2025.

Kesaksian itu disampaikan Zikriah dalam sidang Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) perkara Nomor 167/G/LH/2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat tersebut, Zikriah mengatakan tidak menerima imbauan, peringatan dini, maupun upaya evakuasi sebelum banjir terjadi.

Ia menyebut tidak ada tim evakuasi yang datang sehingga dirinya dan anaknya harus bertahan di atap rumah hingga 28 November 2025. Selama tiga hari tersebut, keduanya disebut hanya mengonsumsi air hujan dan beras mentah.

Perkara tersebut diajukan masyarakat terdampak bencana bersama Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera. Presiden Republik Indonesia menjadi tergugat I, sedangkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi tergugat II.

Gugatan itu berkaitan dengan dugaan pembiaran dan kelalaian dalam penanganan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kuasa hukum Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, Afif Abdul Qoyim, mengatakan kesaksian korban memperlihatkan persoalan penanganan bencana tidak hanya terjadi ketika bencana berlangsung, tetapi juga pada tahap mitigasi sebelum bencana.

“Tidak adanya mitigasi sedari awal oleh BNPB jadi alasan kenapa masyarakat menderita berkepanjangan. Kehadiran negara juga tidak muncul hingga proses pascabencana, yang semakin memperburuk kondisi mereka. Apalagi melihat dana penanganan bencana malah dipangkas,” ujar Afif dalam keterangannya kepada Nukilan, Jumat (18/9/2026).

Selain Zikriah, tim advokasi menghadirkan Ya’aman Lase (46), korban bencana dari Tapanuli. Ya’aman mengatakan lahan perkebunannya hilang terbawa arus banjir dan longsor sehingga ia kehilangan sumber penghidupan.

Tim advokasi meminta majelis hakim menggunakan persidangan tersebut untuk menguji pertanggungjawaban negara terhadap korban bencana. Mereka juga mendesak BNPB membangun sistem peringatan dini dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitigasi serta penanganan bencana. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News