Polres Aceh Tengah Musnahkan 101,9 Kilogram Ganja, Bandar Diingatkan Tak Beroperasi di Takengon

Share

NUKILAN.ID | TAKENGON – Polres Aceh Tengah memusnahkan 101,948 kilogram ganja kering yang merupakan barang bukti dari tiga kasus narkotika. Pemusnahan dilakukan setelah ketiga perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan berlangsung di Mapolres Aceh Tengah, Rabu (16/9/2026), dan dipimpin Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H.

Kasatresnarkoba Polres Aceh Tengah IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., mengatakan ganja yang dimusnahkan memiliki berat 101.948 gram atau sekitar 101,9 kilogram. Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan tiga perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Aceh Tengah selama Mei dan Juni 2026.

Dalam tiga perkara itu, polisi menetapkan tiga tersangka yang diketahui berperan sebagai kurir. Seluruh perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Takengon.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Jangan coba-coba bermain atau mengedarkan narkotika jenis apa pun di wilayah Aceh Tengah. Ingat, akan kami kejar sampai ke mana pun,” tegas Teguh.

Menurut Teguh, pengungkapan barang bukti dalam jumlah besar tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya ganja.

Ia juga meminta dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkotika, selain mengingatkan para pelaku agar tidak kembali melakukan tindak pidana serupa.

“Kami akan proses secara tegas terhadap pelaku narkotika. Kami mohon dukungan Forkopimda, seluruh lapisan masyarakat dan insan pers dalam memberantas kejahatan narkotika di Aceh Tengah,” ujarnya.

Wakil Bupati Aceh Tengah Muksin Hasan turut mengapresiasi langkah kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Ia mengatakan pemerintah daerah mendukung upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan agar generasi muda terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengimbau hingga jajaran pemerintahan kampung untuk bersama-sama mengantisipasi dan menjaga agar peredaran narkoba tidak terjadi di wilayah Aceh Tengah, termasuk di desa-desa,” katanya.

Muksin mengatakan Pemkab Aceh Tengah juga akan menjalin komunikasi dengan BNN tingkat nasional dan BNN Aceh bersama Kapolres Aceh Tengah. Komunikasi tersebut berkaitan dengan rencana pembentukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) di Aceh Tengah.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan unsur kejaksaan, pengadilan, Dinas Kesehatan, Balai POM, penasihat hukum serta insan pers.

Read more

Local News