NUKILAN.ID | JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta sekolah lebih ketat memeriksa makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum dibagikan kepada siswa.
Sekolah bahkan diperbolehkan menolak makanan yang dikirim Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan keamanan pangan.
Kebijakan tersebut disampaikan Sudaryono dalam acara yang ditayangkan melalui kanal YouTube Badan Gizi Nasional, Selasa (15/9/2026). Pernyataan itu disampaikan setelah muncul sejumlah kasus keracunan yang dialami siswa dan guru di sejumlah daerah.
Sudaryono mengatakan salah satu hal yang harus diperiksa sekolah adalah keberadaan label waktu pada setiap wadah makanan atau ompreng.
Menurutnya, pencantuman waktu diperlukan agar pihak sekolah dapat mengetahui kapan makanan diproduksi dan memperkirakan batas aman makanan tersebut dikonsumsi.
“Manakala makan itu diterima oleh sekolah tidak ada labelnya di setiap omprengnya, itu saya minta untuk tidak dibagikan,” kata Mas Dar.
Ia menegaskan, pencantuman label tidak cukup hanya pada sebagian wadah. Setiap ompreng yang dikirim ke sekolah harus memiliki keterangan waktu.
“Jadi minta untuk dapurnya memberikan label di setiap ompreng. Kalau tidak di setiap omprengnya atau cuma satu ompreng, 10 ompreng, satu label, maka tolak, nggak mau,” seru Mas Dar.
Sudaryono juga mengingatkan agar sekolah tidak menganggap keterangan batas konsumsi secara umum sudah cukup. Menurutnya, waktu yang tercantum harus menunjukkan jam secara spesifik.
“Labelnya itu harusnya bertulis jam. Jam 10 kah, jam 11 kah, jam 12 kah gitu,” tegasnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, sekolah diminta lebih dulu menyampaikan teguran kepada pihak SPPG. Jika persoalan tersebut tidak segera diperbaiki, sekolah dapat menolak makanan yang dikirim.
“Kalau ditegur tidak diperbaiki, tolak. MBG atau dapur-dapur yang saya nanya itu tolak,” ujarnya.
Sudaryono menjelaskan makanan MBG harus diberikan dalam keadaan segar karena tidak menggunakan bahan pengawet. Kondisi tersebut membuat proses pengiriman hingga makanan dikonsumsi siswa harus diperhatikan dengan cermat.
“Karena 1-2 jam setelah diterima itu nggak jelas jamnya berapa. Jadi sebenarnya ini kayak semacam ekspertis,” beber Mas Dar.
Selain memeriksa label waktu, sekolah juga diminta aktif memberikan laporan jika menemukan persoalan pada menu atau kualitas makanan. Masukan dapat disampaikan kepada SPPG dan diteruskan kepada BGN.
Sudaryono menegaskan BGN dapat menghentikan operasional dapur yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Ia mengatakan tindakan tersebut berlaku tanpa melihat siapa pihak yang berada di balik pengelolaan dapur.
“Tidak perlu takut Bapak-Ibu guru, saya tidak ada urusan. Manakala ada dapur, milik siapapun saya tidak peduli, manakala dia tidak sesuai dengan standar yang kita buat, saya pastikan dapur itu ditutup,” tekan Mas Dar.
Untuk mempercepat penyampaian pengaduan dari sekolah, Sudaryono juga meminta adanya koneksi langsung antara BGN dan kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Menurutnya, jalur komunikasi tersebut akan memudahkan setiap persoalan yang ditemukan di lapangan untuk segera diteruskan kepada BGN.
“Sehingga nanti manakala ada hal komplain lah, ada masalah keluhan dan lain sebagainya, bisa terus kami forward,” papar dia.
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menyatakan mendukung langkah BGN tersebut. Ia menilai sekolah perlu memiliki kewenangan untuk tidak membagikan makanan apabila persyaratan keamanan pangan tidak terpenuhi.
Menurut Irma, langkah itu dapat menjadi bagian dari upaya mencegah kasus keracunan kembali terjadi.
“Dalam rangka meminimalkan kasus keracunan, saya setuju saja sekolah menolak makanan yang tidak mencantumkan label batas maksimum makanan boleh dikonsumsi,” dukung Irma kepada Rakyat Merdeka.
Meski demikian, Irma meminta pengawasan BGN tidak berhenti pada persoalan pelabelan. Pemeriksaan terhadap kondisi dapur SPPG juga perlu diperketat, terutama terkait fasilitas penyimpanan bahan pangan.
Ia menyoroti kebutuhan freezer yang memadai untuk menyimpan bahan makanan mentah. Menurutnya, keterbatasan fasilitas penyimpanan dapat meningkatkan risiko bahan pangan mengalami kerusakan sebelum diolah.
“Berbahaya jika bahan mentah yang akan diolah tidak dalam kondisi aman karena kapasitas freezer-nya hanya satu atau dua dan ukurannya kecil,” tambahnya.
Irma secara khusus menyebut bahan pangan seperti ayam dan ikan yang membutuhkan penyimpanan dengan kondisi yang sesuai. Jika tidak ditangani dengan baik, bahan tersebut dapat mengalami kerusakan dan berpotensi memengaruhi keamanan makanan.
“Bahan mentah yang acap kali berbau busuk dan menyebabkan keracunan akibat tidak disimpan dengan baik dalam freezer, khususnya ayam dan ikan,” imbuh Irma.
Persoalan penolakan makanan MBG sendiri sebelumnya juga pernah terjadi di sejumlah sekolah dan daerah. Alasan yang melatarbelakanginya beragam, mulai dari persoalan teknis hingga pertimbangan terkait pelaksanaan program.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

