NUKILAN.ID | ACEH BESAR – Kondisi aliran sungai di Gampong Jantho, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, dikeluhkan warga karena semakin keruh. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di kawasan hulu.
Keuchik Gampong Jantho, Ansari, mengatakan perubahan kondisi sungai mulai dirasakan masyarakat seiring maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Jantho.
“Sekarang kondisi sungai semakin keruh. Padahal Jantho sebelumnya dikenal sebagai daerah yang memiliki sumber air yang cukup. Sekarang kondisi sumber air masyarakat justru semakin sulit,” kata Ansari kepada Nukilan, Kamis (10/9/2026).
Menurut Ansari, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kekeruhan sungai. Sejumlah sumber mata air yang sebelumnya tersedia juga disebut mulai menghilang.
“Bukan hanya air sungai yang keruh. Sumber mata air yang sebelumnya ada juga sekarang sudah tidak ada lagi. Akibatnya, masyarakat semakin sulit mendapatkan air bersih,” ujarnya.
Keluhan mengenai keruhnya aliran sungai di kawasan Jantho sebelumnya juga telah menjadi perhatian aparat. Pada April 2026, Satreskrim Polres Aceh Besar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Aceh melakukan pengecekan kondisi air Krueng Jalin, Kecamatan Kota Jantho, setelah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI.
Hasil pemeriksaan visual ketika itu menunjukkan kondisi air sungai keruh. Tim juga melakukan pemantauan kualitas air dan debit sungai serta pemetaan awal kawasan hulu. Untuk memastikan tingkat kekeruhan dan faktor penyebabnya, diperlukan pengambilan serta pengujian sampel air dan tanah di laboratorium.
Sementara itu, WALHI Aceh sebelumnya melaporkan adanya perluasan aktivitas PETI di Kecamatan Jantho. Berdasarkan analisis citra satelit dan verifikasi lapangan, kawasan terdampak aktivitas PETI di Jantho mencapai 102,69 hektare hingga Mei 2026. Dari luasan tersebut, 14,36 hektare berada di kawasan Cagar Alam Jantho.
Aktivitas pertambangan tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap DAS Krueng Aceh. Pengerukan tanah disebut dapat meningkatkan sedimentasi dan menurunkan kualitas air, sementara penggunaan bahan kimia dalam proses penambangan berpotensi mencemari aliran sungai.
Ansari mengatakan masyarakat Gampong Jantho telah melaporkan persoalan aktivitas PETI tersebut kepada Polres Aceh Besar. Namun, menurut dia, masyarakat masih menunggu tindak lanjut atas laporan yang disampaikan.
“Kami sudah melaporkan persoalan ini ke Polres Aceh Besar. Namun sampai sekarang kami belum melihat respons yang kami harapkan. Jadi masyarakat harus bagaimana lagi?” katanya.
Ansari berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera memastikan penyebab perubahan kondisi sungai dan sumber air masyarakat, sekaligus mengambil langkah terhadap aktivitas pertambangan yang diduga menimbulkan dampak lingkungan.
“Yang kami khawatirkan adalah masyarakat semakin sulit mendapatkan air bersih. Ini kebutuhan dasar. Kami berharap persoalan ini segera ditangani,” tuturnya. []
Reporter: Sammy

