P2LH Desak Perbankan di Aceh Hentikan Pembiayaan Aktivitas Ekonomi yang Merusak Lingkungan

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh meminta perbankan dan lembaga jasa keuangan yang beroperasi di Aceh memperketat penyaluran kredit serta pembiayaan terhadap aktivitas ekonomi yang berpotensi merusak lingkungan.

Desakan itu ditujukan kepada sejumlah lembaga keuangan, termasuk PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), Bank Aceh Syariah, dan perusahaan pembiayaan atau multifinance. P2LH Aceh meminta lembaga tersebut meninjau kembali skema pembiayaan yang berpotensi mendukung kegiatan pertambangan tanpa izin serta pembukaan lahan di kawasan lindung.

P2LH Aceh menilai aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan pembukaan hutan secara ilegal yang menggunakan alat berat membutuhkan modal besar. Karena itu, organisasi tersebut melihat pentingnya penelusuran terhadap kemungkinan sumber pembiayaan, baik dari perbankan maupun perusahaan multifinance yang menyediakan pembiayaan pembelian atau sewa-guna-usaha alat berat.

Data yang menjadi dasar desakan tersebut antara lain berasal dari Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh. Pada September 2025, Pansus melaporkan sekitar 1.000 unit ekskavator beroperasi di 450 titik tambang ilegal yang tersebar di Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.

Meski Pemerintah Aceh sebelumnya telah mengeluarkan ultimatum untuk menarik alat berat dari lokasi tambang ilegal, aktivitas tersebut dilaporkan masih berlanjut. Kondisi itu kemudian mendorong Forkopimda Aceh menerbitkan maklumat bersama lanjutan pada pertengahan 2026.

Temuan lain disampaikan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA). Organisasi tersebut mencatat adanya pengerukan badan dan bantaran sungai menggunakan alat berat di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Kluet, Aceh Selatan.

HAkA menilai aktivitas tersebut menunjukkan adanya peningkatan dukungan modal dan logistik dibandingkan pola pertambangan tradisional. Karena itu, HAkA mendorong agar penelusuran tidak berhenti pada operator di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap sumber modal serta kepemilikan alat berat.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mencatat kerusakan hutan akibat pertambangan emas ilegal di Cagar Alam Jantho meningkat signifikan. Kerusakan yang tercatat sekitar 4,87 hektare pada 2023 telah berkembang menjadi lebih dari 100 hektare pada pertengahan 2026.

Di kawasan tersebut, lebih dari 40 unit ekskavator diperkirakan beroperasi. Aktivitas pertambangan itu juga disebut berdampak terhadap kualitas air di Sungai Jalin dan Krueng Aceh yang menjadi salah satu sumber air baku untuk Banda Aceh dan wilayah sekitarnya.

Persoalan pembiayaan aktivitas yang merusak lingkungan juga menjadi perhatian di tingkat nasional. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana yang terindikasi berkaitan dengan kejahatan keuangan lingkungan atau green financial crime mencapai sekitar Rp1.700 triliun sejak 2020.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp992 triliun disebut berputar pada sektor tambang emas ilegal sepanjang 2023-2025 dan memiliki aliran transaksi lintas negara.

Auriga Nusantara juga mencatat adanya ketimpangan antara besarnya perputaran dana dan penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam. Dari 677 perkara pidana sumber daya alam di Aceh dan tiga provinsi lain selama 2020-2025, perkara yang diproses disebut mayoritas menjerat operator alat berat dan pekerja lapangan, bukan pihak yang menyediakan modal.

P2LH Aceh kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan kewajiban lembaga jasa keuangan dalam menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan. Berdasarkan POJK Nomor 51/POJK.03/2017, lembaga jasa keuangan diwajibkan menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola atau ESG dalam kegiatan pembiayaan.

Menurut P2LH Aceh, penerapan prinsip tersebut juga perlu diwujudkan melalui uji tuntas lingkungan sebelum pembiayaan diberikan kepada sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap kawasan konservasi.

BSI dan Bank Aceh Syariah sebelumnya menyatakan telah menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan. Penerapan tersebut, antara lain, disebut mencakup persyaratan sertifikasi ISPO atau RSPO bagi debitur di sektor kelapa sawit.

Namun, P2LH Aceh menilai komitmen tersebut perlu diuji melalui praktik penyaluran pembiayaan di lapangan. Organisasi itu juga menyoroti kajian akademik yang mencatat masih adanya tantangan dalam literasi keuangan hijau serta kesiapan institusi perbankan syariah di Aceh.

Kabid Riset P2LH Aceh Muhammad Resqi mengatakan penelusuran terhadap sumber pembiayaan penting dilakukan untuk memastikan aktivitas yang merusak lingkungan tidak mendapat dukungan modal dari lembaga keuangan.

“Kami menduga ada aliran modal formal dan informal yang turut menopang aktivitas yang merusak lingkungan di Aceh, sehingga penting bagi bank untuk membuka dan memperkuat mekanisme uji tuntas lingkungannya, bukan sekadar mencantumkan komitmen di atas kertas,” Muhammad Resqi, Kabid Riset P2LH Aceh, dalam keterangannya yang diterima Nukilan.id pada Rabu (10/9/2026).

Atas kondisi tersebut, P2LH Aceh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perbankan dan lembaga pembiayaan yang beroperasi di Aceh.

Pertama, lembaga keuangan diminta memperketat pencairan kredit dan pembiayaan melalui mekanisme verifikasi portofolio permodalan. Kedua, pembiayaan yang berpotensi digunakan untuk pembelian atau operasional alat berat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin maupun pembukaan lahan di kawasan lindung diminta dihentikan sementara dan ditinjau kembali.

P2LH Aceh juga meminta lembaga keuangan membuka informasi mengenai mekanisme environmental due diligence yang diterapkan sebelum memberikan pembiayaan kepada sektor perkebunan, pertambangan, dan pembiayaan alat berat.

Selain itu, P2LH Aceh meminta penerapan prinsip polluter pays atau pencemar membayar. Prinsip tersebut dinilai perlu diterapkan dengan memasukkan kewajiban pemulihan lingkungan sebagai bagian dari penyelesaian kredit apabila terbukti pembiayaan digunakan untuk aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News