NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem membebastugaskan sementara Inspektur Aceh, Abdullah, dari tugas jabatannya. Kebijakan itu diambil untuk mendukung proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural. Keputusan itu ditetapkan di Banda Aceh pada 8 September 2026 dan mulai berlaku sehari setelahnya.
Dalam keputusan tersebut, Abdullah disebut diduga melanggar ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 3 huruf c mengatur kewajiban PNS untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah yang berwenang. Sementara huruf e mengatur kewajiban melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Keputusan gubernur tersebut menyebut dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa memiliki ancaman hukuman disiplin tingkat berat. Namun, keputusan itu tidak menguraikan secara terbuka bentuk atau perkara spesifik yang menjadi dasar dugaan pelanggaran terhadap Abdullah.
Pembebastugasan sementara berlaku mulai 9 September 2026 sampai dengan ditetapkannya keputusan mengenai hukuman disiplin.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, tugas Inspektur Aceh dijalankan oleh Sekretaris Inspektorat Aceh, Hanum, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Aceh.
Abdullah merupakan pejabat yang telah cukup lama berkarier di Inspektorat Aceh. Ia sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pembantu II sebelum ditunjuk sebagai Plh Inspektur Aceh pada Juli 2025, menyusul pembebastugasan Jamaluddin dari posisi tersebut.
Pada 27 Februari 2026, Abdullah kemudian dilantik Mualem sebagai Inspektur Aceh definitif bersama sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dalam sejumlah kegiatan pemerintahan sepanjang 2026, Abdullah masih tercatat menjalankan tugas sebagai Inspektur Aceh. Pada April 2026, misalnya, ia tercatat mendampingi Gubernur Aceh dalam entry meeting pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan BPK RI.
Nukilan telah mencoba melakukan konfirmasi mengenai alasan pembebastugasan dan substansi dugaan pelanggaran telah dilakukan kepada Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, pesan tersebut belum mendapat balasan.
Keputusan pembebastugasan sementara tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait, antara lain Kepala Kantor Regional XIII Aceh BKN, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, serta Kepala Biro Organisasi Setda Aceh. []
Reporter: Sammy

