NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Aliansi Rakyat Aceh untuk Beutong (RANUB) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk panitia khusus (pansus) untuk memeriksa proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
RANUB mempertanyakan proses penerbitan rekomendasi dan IUP untuk dua perusahaan yang mendapat izin eksplorasi di kawasan tersebut, yakni PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS).
Anggota RANUB, Rahmad Ramadhan, mengatakan persoalan utama yang dipertanyakan masyarakat adalah proses penerbitan rekomendasi yang menurut mereka tidak melalui musyawarah yang memadai dengan masyarakat.
“Yang kami pertanyakan adalah bagaimana rekomendasi itu bisa keluar tanpa sepengetahuan dan tanpa musyawarah dengan masyarakat. Tiba-tiba masyarakat mengetahui sudah ada rekomendasi dan izin eksplorasi,” kata Rahmad kepada Nukilan, Sabtu (5/9/2026).
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh yang diberitakan sebelumnya, PT Alam Cempaka Wangi memperoleh IUP eksplorasi komoditas tembaga pada 13 Januari 2026 dengan luas sekitar 1.820 hektare. Izin tersebut berlaku hingga 2031.
Sementara PT Hasil Bumi Sembada memperoleh IUP eksplorasi komoditas tembaga pada 22 April 2026 dengan luas sekitar 1.039 hektare dan berlaku hingga 2030. ESDM Aceh menyebut kedua perusahaan tersebut masih berada pada tahap eksplorasi dan belum memasuki tahap operasi produksi.
“Karena itu kami ingin DPRA membentuk pansus. Semua prosesnya perlu dibuka, mulai dari rekomendasi, dokumen sampai bagaimana izin tersebut bisa diterbitkan,” ujar Rahmad.
Menurut dia, masyarakat sebelumnya telah menyampaikan penolakan melalui aksi demonstrasi dan penyerahan petisi kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Pada aksi 22 Juni 2026, ratusan warga Beutong Ateuh mendatangi Kantor Bupati Nagan Raya dan meminta penghentian aktivitas pertambangan serta pencabutan IUP PT ACW dan PT HBS.
Juru Bicara RANUB, Muksal Mina, mengatakan pembentukan pansus penting agar persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik antara masyarakat dan perusahaan.
“Ini bukan hanya soal masyarakat setuju atau tidak setuju terhadap tambang. Ada persoalan proses perizinan yang harus dijelaskan secara terbuka. DPRA punya fungsi pengawasan untuk memeriksa hal itu,” kata Muksal.
RANUB juga meminta DPRA menggelar RDPU dengan masyarakat Beutong Ateuh sebagai forum resmi untuk mendengar seluruh persoalan tersebut. Muksal mengatakan masyarakat telah menempuh jalur penyampaian aspirasi secara formal sebelum menyampaikan ultimatum kepada DPRA.
“Kami sudah datang ke parlemen, sudah melakukan audiensi dan menyerahkan petisi. Sekarang kami meminta parlemen menindaklanjutinya melalui forum resmi,” ujarnya.
Persoalan pertambangan di Beutong Ateuh sendiri bukan kali pertama memicu konflik. Sebelumnya, masyarakat bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggugat izin PT Emas Mineral Murni (EMM).
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 91 K/TUN/LH/2020 mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan batal keputusan Kepala BKPM RI terkait peningkatan izin PT EMM dari IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi.
Rahmad mengatakan pengalaman tersebut turut memengaruhi sikap masyarakat terhadap rencana pertambangan baru.
“Kami tidak ingin persoalan lama terulang kembali. Karena itu kami meminta semuanya dibuka dan dibahas secara transparan sejak awal,” demikian disampaikan Rahmad. []
Reporter: Sammy

