NUKILAN.ID | BIREUEN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada empat paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi di Kabupaten Bireuen. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp408.777.563,94.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Bireuen, Nomor 21/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026, tertanggal 23 Januari 2026.
Dihimpun Nukilan dari laporan tersebut, BPK menyebut pemeriksaan fisik dan analisis dokumen pembayaran yang dilakukan bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa dan konsultan pengawas menemukan persoalan pada empat paket pekerjaan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Keempat pekerjaan tersebut terdiri atas pembangunan Jalan Kuta Blang-Blang Me Kecamatan Kuta Blang, pemeliharaan berkala Jalan Matang Sagoe-Tanoh Anoe Kecamatan Jangka, pemeliharaan berkala Jalan Mesjid Baro-Simpang PGA Kecamatan Samalanga, serta pemeliharaan rutin jalan dalam kawasan Kabupaten Bireuen.
Pada pekerjaan Jalan Kuta Blang-Blang Me, BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran Rp3.309.974,77. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp1,16 miliar dan telah dibayarkan 95 persen atau Rp1,104 miliar saat pemeriksaan. Pengujian kepadatan aspal lapis antara dilakukan di Laboratorium Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara.
Temuan terbesar terdapat pada pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Matang Sagoe-Tanoh Anoe Kecamatan Jangka. BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp185.992.188,27, yang terdiri atas ketidaksesuaian spesifikasi teknis Rp185.206.650,48 dan kekurangan volume Rp785.537,79.
Sementara pada pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Mesjid Baro-Simpang PGA Kecamatan Samalanga, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp130.497.000,90. Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp974,9 juta.
Adapun pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dalam kawasan Kabupaten Bireuen yang dilaksanakan secara swakelola mengalami kelebihan pembayaran Rp88.978.400. Nilai tersebut terdiri atas ketidaksesuaian spesifikasi teknis Rp946.400 dan kekurangan volume pekerjaan Rp88.032.000. Pekerjaan itu telah dibayarkan 100 persen dengan nilai Rp600 juta.
BPK menyatakan persoalan tersebut disebabkan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran belum optimal mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, PPTK dinilai kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak oleh penyedia maupun pelaksana swakelola.
BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran diproses sesuai ketentuan dan disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp405.467.589,17, sementara potensi kelebihan pembayaran kepada CV AG sebesar Rp3.309.974,77 diperhitungkan pada pembayaran termin terakhir atau disetorkan ke Kas Daerah. Bupati Bireuen menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi.
Dalam kesimpulan pemeriksaannya, BPK menempatkan persoalan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada paket jalan, jaringan dan irigasi sebagai salah satu dari dua permasalahan utama dalam pemeriksaan kepatuhan belanja Kabupaten Bireuen. []
Reporter: Sammy

