NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mulai menyiapkan regulasi daerah untuk mempercepat pembukaan kembali jalur pelayaran internasional Krueng Geukuh-Penang. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meminta proses tersebut segera dituntaskan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang akan menjadi dasar pengaturan aspek teknis dan operasional pelayaran tersebut.
“Saat ini kita sedang menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) untuk mengatur hal-hal teknis dan operasionalnya,” kata Mualem melalui Nurlis Effendi di Banda Aceh, Kamis, 3 September 2026.
Menurut Nurlis, Rapergub tersebut akan mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan badan usaha milik daerah, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA). Sementara urusan perizinan angkutan laut dan kepelabuhanan tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
Pemerintah Aceh nantinya akan memberikan penugasan sekaligus pendanaan kepada PEMA untuk mengelola pelayaran secara komersial dengan skema business to business bersama operator pelayaran yang berpengalaman.
Penugasan tersebut mengacu pada Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Regulasi itu mengharuskan penugasan ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, dilengkapi kajian bersama, persetujuan RUPS, serta pemisahan pembukuan.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, Mualem juga meminta tim Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan pihak terkait lainnya.
“Untuk memperlancar seluruh prosesnya,” katanya.
Pemerintah Aceh Konsultasi dengan Kemenhub
Langkah tersebut ditindaklanjuti dengan pertemuan antara Tim Pemerintah Aceh dan Kementerian Perhubungan di Jakarta pada Rabu, 2 September 2026.
Tim yang hadir terdiri atas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Teuku Robby Irza, Staf Khusus Gubernur Aceh Ermiadi Abdul Rahman, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal, serta Kepala Biro Hukum Setda Aceh Amrizal.
Mereka diterima Kepala Subdirektorat Manajemen Informasi dan Operasional Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Zainal Abdul Rahman dan Kepala Subdirektorat Angkutan Laut Luar Negeri Kemenhub Gus Rional.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Aceh menyampaikan perkembangan penyusunan Rapergub sekaligus meminta masukan teknis dari Kemenhub agar regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan aturan pelayaran internasional.
“Karena itu, Pemerintah Aceh memerlukan asistensi atau masukan teknis dari Kemenhub terkait regulasi perhubungan laut sebelum Ranpergub tersebut ditindaklanjuti pada tahapan berikutnya,” kata Nurlis.
Pernah Beroperasi pada 2015
Rencana menghidupkan kembali jalur Krueng Geukuh-Penang merupakan bagian dari visi dan misi Mualem yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh 2025-2029 melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2025.
Jalur tersebut sebelumnya pernah beroperasi pada 2015 menggunakan kapal Ro-Ro Jatra III yang dioperasikan PT ASDP. Pelayaran itu diproyeksikan menjadi salah satu jalur strategis untuk memperkuat rantai pasok dan konektivitas Aceh dalam kerangka kerja sama Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT). Namun, operasionalnya kemudian terhenti karena persoalan regulasi.
Secara geografis, jarak Krueng Geukuh menuju Penang sekitar 205 mil laut. Pemerintah Aceh menilai posisi tersebut strategis untuk menjadikan Pelabuhan Krueng Geukuh sebagai pintu masuk dan keluar perdagangan Aceh menuju Malaysia.
Hubungan Aceh dengan Penang juga memiliki akar sejarah yang panjang. Pada masa Kesultanan Aceh, wilayah utara Selat Malaka menjadi salah satu kawasan penting dalam hubungan perdagangan, termasuk pertukaran rempah dan hasil bumi.
Menurut Nurlis, upaya menghidupkan kembali jalur tersebut merupakan bagian dari agenda Mualem untuk mendorong aktivitas ekonomi Aceh. Pemerintah Aceh juga telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan Malaysia, termasuk melalui surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Duta Besar Malaysia.
Koordinasi turut dilakukan dengan Atase Perhubungan RI di Kuala Lumpur, Konsulat Jenderal RI di Penang, serta Otoritas Pelabuhan Penang. Pemerintah Aceh juga menyiapkan berbagai kebutuhan di Pelabuhan Krueng Geukuh, termasuk kesiapan unsur Custom, Immigration, Quarantine & Security (CIQS).
Sosialisasi kepada pelaku usaha dilakukan untuk melihat kesiapan muatan yang nantinya dapat diangkut melalui jalur tersebut.
“Pak Gubernur berharap dengan terbukanya penyeberangan Krueng Geukuh – Penang, maka terbukalah berbagai peluang usaha bagi rakyat Aceh,” kata Nurlis.
Pemerintah Aceh melihat jalur tersebut dapat membuka akses baru bagi komoditas Aceh menuju pasar Malaysia. Kedekatan sosial antara masyarakat Aceh dan komunitas Aceh di Malaysia juga dinilai dapat mendukung terbentuknya hubungan bisnis lintas negara.
“Di Malaysia banyak orang Aceh, sehingga mempermudah komunikasi untuk hubungan bisnis,” katanya.
Karena itu, pemerintah menilai dukungan regulasi dan kesiapan Pelabuhan Krueng Geukuh menjadi faktor penting agar jalur pelayaran tersebut dapat segera dibuka.
Pelayaran Penumpang dan Barang Bisa Didahulukan
Dalam konsultasi dengan Kemenhub, Pemerintah Aceh memperoleh penjelasan bahwa pelayaran internasional Krueng Geukuh-Penang pada prinsipnya dapat dilakukan menggunakan kapal penumpang maupun kapal barang selama memenuhi seluruh ketentuan pelayaran internasional.
Persoalan yang masih perlu mendapat perhatian adalah apabila layanan tersebut menggunakan kapal Ro-Ro yang turut mengangkut kendaraan.
“Yang masih menjadi perhatian adalah apabila pelayaran menggunakan kapal Ro-Ro (Roll-on/Roll-off) yang dapat mengangkut kendaraan. Untuk skema tersebut, sampai saat ini belum terdapat ketentuan khusus yang memungkinkan kendaraan dari Indonesia dibawa masuk dan beroperasi di Malaysia, maupun sebaliknya,” kata Nurlis.
Pergerakan kendaraan lintas batas membutuhkan pengaturan melalui kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia. Kesepakatan kedua negara diperlukan untuk menjadi dasar hukum bagi mekanisme keluar-masuk kendaraan melalui layanan Ro-Ro.
“Pemerintah Pusat terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Malaysia untuk mendorong terwujudnya kerja sama bilateral yang dapat memberikan kepastian dan mengatur mekanisme keluar-masuk kendaraan dari dan ke Malaysia,” kata Nurlis.
Kondisi tersebut, menurut Pemerintah Aceh, tidak menghalangi persiapan pembukaan lintasan. Jalur penumpang dan barang dapat dipersiapkan lebih dahulu sembari menunggu penyelesaian kerja sama bilateral mengenai angkutan kendaraan.
“Pelayaran penumpang dan barang dapat dipersiapkan terlebih dahulu, sementara untuk layanan Ro-Ro yang mengangkut kendaraan, Pemerintah Aceh akan mengikuti perkembangan kerja sama bilateral yang sedang diupayakan Pemerintah Pusat,” katanya.
Editor: Akil
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

