7 Menko Prabowo Minta Tambahan Anggaran, Nicholas Soroti Kejanggalan Prioritas

Share

NUKILAN.id | Jakarta — Perebutan anggaran di Rapat Kerja Rencana Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga Tahun 2025 bersama Badan Anggaran DPR RI belakangan ini menjadi sorotan. Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, termasuk kementerian yang baru dibentuk, mengajukan permintaan tambahan anggaran dengan nilai fantastis.

Dari Kementerian Koordinator (Kemenko), Kemenko Bidang Pangan mengusulkan tambahan Rp505 miliar, disusul Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp653 miliar. Tidak ketinggalan, Kemenko Bidang Perekonomian mengajukan Rp64 miliar, Kemenko Politik dan Keamanan Rp3 triliun, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Rp360 miliar, Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Rp325 miliar, serta Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebesar Rp273 miliar.

Tidak hanya itu, kementerian teknis seperti Kementerian HAM dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga mengajukan tambahan dana besar. Kementerian HAM meminta anggaran hingga Rp20 triliun dari sebelumnya Rp64 miliar, sementara Kementerian PU mengajukan tambahan Rp60,6 triliun.

Di tengah kondisi anggaran yang terbatas, fenomena ini memunculkan pertanyaan besar. Apakah permintaan tambahan anggaran ini telah melalui perencanaan matang? Apakah usulan tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat atau justru hanya sekadar serapan dana untuk kepentingan internal?

Menurut Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Nicholas Siagian, beberapa permintaan anggaran mencuatkan kejanggalan. Ia menyebut salah satu Kemenko mengajukan anggaran untuk pembangunan gedung kantor baru serta pengadaan mobil dinas.

“Padahal, pembangunan gedung kementerian di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah berlangsung dengan anggaran jumbo. Jika penambahan anggaran ini hanya untuk kepentingan internal, maka rakyat tidak akan mendapatkan manfaat langsung. Ini hanya akan dinikmati segelintir orang,” ungkapnya saat dihubungi oleh Nukilan.id pada Kamis (5/12/2024).

Keberadaan Kementerian Koordinator juga menjadi bahan diskusi. Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Kementerian Negara, fungsi Kemenko adalah koordinasi dan sinkronisasi. Artinya, kebutuhan anggaran mereka tidak seharusnya sebesar kementerian teknis yang bertanggung jawab langsung terhadap layanan publik, seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Koperasi, atau Kementerian Pertanian.

“Kalau kita lihat, fungsi Kemenko lebih kepada pengawasan dan koordinasi, bukan eksekusi langsung. Mengapa anggaran mereka justru melonjak lebih besar dibanding kementerian teknis yang mengurusi kebutuhan rakyat sehari-hari?” imbuh Nicholas.

Situasi ini menuntut pemerintah untuk transparan dalam menyusun prioritas anggaran. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) harus dilibatkan secara maksimal, memastikan setiap rupiah digunakan untuk kebutuhan esensial rakyat.

“Yang penting adalah bagaimana anggaran ini benar-benar menjawab masalah mendesak di masyarakat, bukan hanya mencerminkan serapan dana yang asal besar,” tutup Nicholas.

Fenomena ini menuntut evaluasi mendalam, agar anggaran yang diajukan tidak menjadi beban keuangan negara tanpa memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan rakyat. Jika tidak, klaim pembangunan hanya akan menjadi formalitas tanpa substansi. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News