Nukilan.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memberikan kesempatan untuk empat Partai Lokal (Parlok) Aceh melakukan perbaikan dokumen persyaratan.
Keempat Parlok belum memenuhi syarat yaitu, Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) dan Partai Gabthat.
“Hasil verifikasi administrasi, statusnya masih BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan berkesempatan melakukan perbaikan dimasa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan,” kata Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah di Banda Aceh, Kamis (15/9/2022).
Munawarsyah mengatakan, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024, KPU dan KIP Aceh memberi kesempatan bagi parpol dan parlok selama 14 hari dimulai tanggal 15 sampai 28 September 2022 untuk memperbaiki dokumen yang masuk kategori BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
“Kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi sipol”, ujarnya.
Ia juga menyampaikan, ketentuan Juknis Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022 bahwa waktu penyampaian dokumen persyaratan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
“Untuk hari terakhir, Rabu 28 September 2022 penyampaian perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB,” ucap Munawarsyah.
Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan Parpol di tingkat Pusat dan KIP Aceh.
Untuk Parlok tingkat Aceh pada tanggal 29 September sampai 12 Oktober 2022, sedangkan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1 s/d 7 Oktober 2022.
Diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, Parnas yang memenuhi ketentuan parlemen treshould yang berhasil lolos pada proses verifikasi administrasi ini secara otomatis ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.
Namun, bagi Parnas non-parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
“PA dan PNA berkewajiban mendaftar dan memenuhi persyaratan sebagai calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 89,” tuturnya. [Reji]