Saturday, April 20, 2024

14 Maret, Hari Raya Nyepi & Perayaan Tahun Baru Saka

Nukilan.id – Tahun ini hari raya Nyepi dirayakan pada hari Minggu, tanggal 14 Maret 2021 yang bertepatan dengan tanggal 1 Saka tahun 1943 pada kalender Bali.

Hari raya Nyepi adalah peringatan tahun baru Saka berdasarkan kalender Bali. Kalender ini adalah kalender modifikasi Kalender Saka yang berasal dari India dengan tambahan sejumlah elemen masyarakat setempat.

Baca juga: 14 Maret, Pemerintah Aceh Gelar Lomba Balap Sepeda “Tour de Koetaradja”

Hari raya Nyepi dirayakan oleh umat Hindu. Nyepi berasal dari kata sepi, artinya di satu hari tersebut masyarakat Hindu berhenti dari semua kegiatan. Nyepi diperingati sehari sesudah tileming kesanga pada penanggal 1 sasih Kedasa. Nyepi bagi umat Hindu berarti memohon kepada Tuhan, Ida Sang Hyang Widhi Wasa, untuk melakukan penyucian Buana Alit (manusia) dan Buana Agung (alam dan seluruh isinya).

Biasanya, pada Hari Raya Nyepi di Bali yang sebagian besar masyarakat menganut agama Hindu, semua aktivitas umum juga ditiadakan kecuali untuk rumah sakit. Termasuk juga bandar udara internasional Ngurah Rai pun ditutup selama 24 jam.

Terkait Nyepi tahun ini, Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat provinsi setempat mengeluarkan surat edaran bersama tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Suci Nyepi Tahun Saka 1943 (2021) yang salah satu isinya meniadakan pengarakan ogoh-ogoh.

“Pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian wajib Hari Suci Nyepi. Oleh karena itu pengarakan ogoh-ogoh pada Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 ditiadakan,” kata Ketua PHDI Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana dalam surat edarannya sebagaimana dikutip Antara.

Baca juga: Surat Perintah 11 Maret, Sejarah Lahirnya Orde Baru

Dalam Surat Edaran Bersama bernomor 009/PHDI-Bali/I/2021 dan bernomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021 itu ditandatangani Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Di antaranya yang menjadi dasar hukum SE bersama itu seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Termasuk juga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru dan regulasi lainnya.

Baca juga: 10 Maret, Hari Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI)

Dalam Surat Edaran juga disampaikan dalam rangkaian Upacara Malasti, Tawur, Pangrupukan yang merupakan rangkaian Suci Nyepi agar dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah ketentuan, yaitu,

  1. Membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi paling banyak 50 orang.
  2. Para Pamangku (pemuka agama) agar menggunakan “panyiratan” yang sudah bersih untuk nyiratang (memercikkan) tirta kepada krama (umat), dan memberikan bija dengan peralatan yang bersih.
  3. Dilarang memakai/membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya.
  4. Bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara.
  5. Guna menghindari berbagai potensi penyebaran COVID-19, semua panitia dan peserta agar mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Sumber: tirto.id
Baca juga: BKSDA Aceh Lepas Liarkan Harimau Sumatra ke Gunung Leuser

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here