Zakat Fitrah di Aceh Singkil Mengacu Pada Harga Kurma

Share

Nukilan.id – Berdasar fatwa MPU Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang Zakat fitrah dan ketentuanya, di diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, Kementerian agama (Kemenag), Disperindagkop dan UKM, serta staf bagian Ekonomi Setdakab Aceh Singkil melakukan survei harga kurma di sejumlah pasar di Aceh Singkil untuk acuan penetapan pembayaran Zakat fitrah pengganti dengan Uang 1442 H.

Kepala penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Singkil, Khasi’ah ketika di konfirmasi mengatakan, hasil kesepakatan penentuan besaran zakat pengganti dengan Uang 1442 H di Aceh Singkil, harus sesuai dengan harga kurma seberat 3.8 kg.

Untuk itu, sebelum penentuan besaran zakat fitrah pengganti, pihaknya bersama tim terkait melakukan survei harga.

“Ada tiga Kecamatan yang akan kita pantau, tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya” kata Khasi’ah.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) selaku penyelenggara sudah melakukan musyawarah dengan Unsur Ormas Islam, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syraiat Islam dan Pendidikan Dayah, Disperindagkop dan UKM, Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Al Washliyah, sebelum menetapkan ketentuan dan besaran zakat fitrah di Kabupaten Aceh Singkil.

Saat ini harga pasaran kurma kering di Aceh Singkil Rp30 ribu per kilogram (Kg).Dengan demikian, besaran Zakat Fitrah dengan uang 3,6 kilogram x Rp30 ribu, atau Rp114 ribu.

Sementara hasil rapat penyelenggara Zakat wakaf itu memutuskan bahwa pembayaran Zakat Fitrah di Aceh Singkil dilakukan dalam 2 cara, yakni:

  1. Pembayaran Zakat Fitrah dengan makanan Pokok (beras) dengan takaran dan ukuran 2.8 kg
  2. Pembayaran Zakat fitrah boleh di bayar dengan uang sesuai dengan Mazhab Hanafi dengan takaran 3.8 kg jenis makanan kurma.[]

Red/RRI

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News