Nukilan.id – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pandangan hukumnya, terkait agenda Pilkada di Aceh yang saat ini masih belum jelas, apakah bisa dilaksanan tahun 2022 atau mengikuti Pilkada serentak tahun 2024.
Yusril memberikan tanggapan, setelah adanya permintaan dukungan dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang sebelumnya melakukan silaturahmi ke Kantor DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Aceh.
Memang dalam beberapa hari belakangan ini, Komisi I DPRA yang dipimpin Tgk Muhammad Yunus M Yusuf melakukan safari ke partai politik berbasis nasional, dalam rangka melakukan persamaan persepsi terkait Pilkada Aceh tahun 2022.
Saat melakukan silaturahmi ke PBB Aceh, rombongan Komisi I diterima langsung ketua dan sekretaris partai tersebut, Erli Hasim dan Zulmahdi Hasan serta Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PBB Aceh, Tgk Muhammad Yus alias Abu Yus.
Baca juga: Soal Pilkada 2024, Ketua DPR Aceh: UU Nomor 11/2006 Masih Berlaku
Yusril melalui Sekretaris DPW PBB Aceh, Zulmahdi Hasan kepada serambinews.com, Senin (15/3/2021), mengatakan bahwa, Aceh bisa melaksanakan Pilkada tahun 2022 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Sesuai ketentuan Pasal 199 UU No 1 Tahun 2015, maka jadwal Pilkada di Aceh ditentukan oleh KIP. Karena sudah diatur dalam UU tersendiri maka Pilkada serentak sebenarnya tidak bisa diberlakukan di Aceh. Itu menabrak Pasal 66 UUPA,” katanya.
UU Nomor 1 Tahun 2015 mengatur tentang tata cara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Tapi aturan yang tertuang dalam UU tersebut, tidak berlaku bagi Aceh karena provinsi ini sudah memiliki undang-undang tersendiri yaitu UUPA.
Baca juga: Pilkada 2024, Legitimasi Penjabat Kepala Daerah Jadi Persoalan
Pasal 199 UU Nomor 1 Tahun 2015 menyebutkan “Ketentuan dalam undang-undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khsusu Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang tersendiri.”
Merujuk pada regulasi yang ada, sebenarnya, kata Yusril yang juga Ketua Umum PBB itu, tidak perlu lagi ada kegaduhan terkait jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh.
Pemerintah Aceh, menurutnya, tinggal melaksanakan tahapan pilkada yang ditetapkan oleh KIP.[serambi]
Baca juga: RUU Pemilu Dicabut, Pilkada Aceh Tidak Digelar 2022