Nukilan.id – Hilangnya 10 ton dokumen arsip negara milik Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya dinilai oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) berawal dari ketidakseriusan intansi terkait dalam mengelola dokumen penting negara.
Ketua YLBH AKA, Hamdani Mustika, menilai ada pembiaran yang menyalahi ketentuan undang-undang oleh BPKK Aceh Jaya dalam menyimpan dan mengelola dokumen arsip Negara, maka atas insiden ini menurut Hamdani, Kepala BPKK Aceh Jaya, Safrul Maryadi, tidak boleh buang badan.
“Karena jika melihat kondisi tempat penyimpanan, ini adalah sebuah keteledoran yang seharusnya tidak terjadi. Ingat, bahwa kejahatan itu terjadi lebih besar karena ada peluang,” kata Hamdani dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id Minggu (5/6/2022).
Hamdani menuturkan, sebagai intansi pemerintah yang dibiayayai oleh negara, gudang penyimpanan serta fasilitas yang tersedia di dalam gudang tersebut sangat tidak layak untuk dijadikan tempat penyimpanan dokumen penting apalagi sangat minim keamanannya.
Mestinya, tambah Hamdani, jika Pemkab Aceh Jaya sadar seberapa penting dokumen tersebut maka sudah tentu tidak demikian cara menyimpan dokumen negara yang sewaktu-waktu dibutuhkan.
“Kami menduga BPKK Aceh Jaya tidak mengerti bagaimana mengelola dan menyimpan arsip negara. Sehingga saat terjadi insiden pencurian seprti ini, maka pihak BPKK tidak bole buang badan, mereka juga harus diminta pertanggungjawaban,” tegas Hamdani.
Hamdani juga meminta kepada aparat penegak hukum agar Kepala BPKK, Safrul Maryadi turut diperiksa dalam kasus ini, agar ke depan tidak ada lagi intansi pemerintah sewenang-wenang dalam mengelola dokumen negara.
“Ini harus menjadi contoh bagi daerah lain, agar arsip negara tidak bole dikelola sesuka hati. Ada standar operasional yang sudah diatur oleh undang-undang yang harus dipatuhi,” kata Hamdani.
Hamdani juga meminta Kepada Bupati Aceh Jaya, Irfan TB, agar Safrul Maryadi dicopot dari jabatannya. Hamdani menilai, dengan kasus ini memperlihatkan bahwa Safrul Maryadi tidak punya kompetensi dalam memimpin intansi yang saat ini sedang dijabatnya.
“Beliau pantas untuk diganti, masak dokumen arsip negara dikelola tanpa ketentuan SOP yang sudah diatur oleh undang-undang,” tutup Hamdani.[]