YEL Susun Dokumen Rencana Lindung dan Kelola Ekosistem Gambut

Share

Nukilan.id – Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya dengan dukungan Lembaga GIZ-SUPA, melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG) di wilayah tersebut.

Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor Bappeda Aceh Barat pada hari Kamis, 22 Juni 2023 dibuka oleh Sekretaris Daerah Aceh Barat yang diwakili oleh Asisten II, Bismi, S.Pd., sedangkan kegiatan di Nagan Raya berlangsung di Aula Sekdakab yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Nagan Raya yang diwakili oleh Asisten I, Zulfika, SH.

Baca Juga: Penolakan PT. BME, T.M Zulfikar Nilai Pentingnya Pertanggungjawaban Dampak Kerusakan Lingkungan

Hadir pada kegiatan di 2 Kabupaten tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, SKPK atau Instansi Pemerintah setempat seperti Perwakilan BAPPEDA, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian, BPBD, Unsur atau Perwakilan Universitas Teuku Umar, Lembaga Swadaya Masyarakat/Mahasiswa serta beberapa unsur Dinas/Lembaga lainnya. Termasuk YEL juga menghadirkan Dr. Ir. Syahrul, M.Sc., tim ahli penyusun yang merupakan salah seorang Dosen di Fakultas Pertanian USK sebagai Narasumber.

Koordinator Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Aceh, TM Zulfikar mengatakan bahwa kita ketahui bersama Ekosistem Gambut dalam wilayah Aceh tersebar sepanjang Pantai Barat Daratan Pulau Sumatera dengan total luas berdasarkan data yang termuat dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.130/Menlhk/Setjen/Pkl.0/2/2017 Tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, 339,282 ha. Dari total luasan tersebut, 178,662 (53%) ditetapkan dengan fungsi lindung dan 160,622 ha (47%) fungsi budidaya. Luas total 36 kesatuan hidrologis gambut atau KHG di Aceh kurang dari 10% luas total KHG di Pulau Sumatera, 4.985.913 ha (lindung) dan 4.618.616 ha (budidaya).

“Walaupun luas bentang alamnya relatif kecil, namun kawasan rawa gambut di Aceh memiliki keunikan geografis dan memiliki keragaman hayati sangat tinggi,” kata TM Zulfikar kepada Nukilan.id, Senin (26/6/2023).

Menurutnya, semua unit ekosistem (36 KHG) di Aceh tersebar sepanjang Pantai Barat – Selatan yang terkonsentrasi dalam bentang alam rawa gambut RawaTeunom-Arongan dan sekitarnya dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Barat, Kawasan Rawa Tripa-Bahah Rot dan sekitarnya dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat Daya, Rawa Kluet dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan dan Rawa Trumon-Singkil dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.

“Disamping terkonsentrasi dalam beberap kawasan tersebut, beberapa KHG secara terpisah sepanjang pesisir Kabupaten Aceh Jaya sampai Kabupaten Aceh Singkil,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam konteks ruang dan kebijakan, kawasan Rawa Gambut Teunom–Arongan berada diluar Kawasan Strateigs Nasional (KSN) Kawasan Eosistem Leuser (KEL) dan hanya 4,042.0 ha dari total luas 32,717.2 ha yang ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut RTRW Aceh. Kawasan Rawa Teunom-Arongan sebagian berada dalam wilayah KPH-4 Aceh dan sebagian lainnya berada dalam wilayah KPH-1 Aceh.

“Hampir seluruh kawasasan Rawa Trumon-Singkil berada dalam pengelolaan KPH konservasi SM Rawa Singkil yang overlap dengan wilayah KPH-6 Aceh. Sebagian besar Rawa Kluet berada dalam wilayah Taman Nasional Gunung Leuser yang juga masih dalam wilayah KPH-6 Aceh. Kawasan Rawa Tripa berada dalam wilayah KPH-5 Aceh dan 11347,7 ha dari total luas lebih dari 60,000.0 ha. telah ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut RTRW Aceh,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari semua kawasan ekosistem gambut di Aceh, Rawa Gambut Tripa-Babahrot menjadi fokus banyak pihak domestik dan internasional dikarenakan status kekinian kawasan ini berada pada tingkat ancaman kepunahan tertinggi dan masuk dalam salah satu dari 174 Situs yang Tak Tergantikan di Dunia (World’s Most Irreplaceable Places) berdasarkan kajian yang dilakuka International Union for Conservation of Nature (IUCN) tahun 2013.

“Kawasan Ekosistem Gambut Rawa Tripa-Babah Rot sangat penting dalam konservasi keanekaragaman hayati secara global dan seluruh areal (lebih dari 60.000 ha) berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser yang telah ditetapkan sebagai KSN dalam penataan ruang nasional,” jelasnya.

Rangkuman informasi diatas memberikan gambaran kompleksitas pengelolaan ekosistem gambut di Aceh saat ini dengan struktur kewenangan berbeda dan stakeholder yang beragam baik sektor publik, swasta maupun masyarakat.

“Sebagai upaya harmonisasi dari kompleksitas pengelolaan diatas, diperlukan suatu rencana bersama yang melibatkan multipihak untuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang berkelanjutan di Aceh. Upaya ini juga memuat strategi perlindungan dan pengelolaan yang mencegah penurunan kualitas dan kerusakan permanen ekosistem gambut. Sesuai mandat dari PP 71/2014 dan perubahannya dalam PP 57/2016,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dengan adanya dokumen RPPEG Aceh ini diharapkan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya dapat benar-benar dijalankan secara baik dan bersinergi dengan rencana pembangunan yang berwawasan lingkungan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya. [Azril]

Baca Juga: Rektor Mujiburrahman Lantik 9 Pejabat Di Lingkungan UIN Ar-Raniry

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News