NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini terkait penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendukung langkah tersebut. Menurut Yudi, meski Yasonna masih berstatus sebagai saksi, ia diduga menjadi saksi kunci dalam pengembangan kasus yang tengah diusut.
“Walau posisi Yasonna merupakan saksi, penyidik merasa dia adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal. Ini merupakan kewenangan penyidik,” ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).
Yudi juga menyarankan pihak Imigrasi untuk menahan sementara paspor fisik Yasonna serta Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang juga dilarang bepergian ke luar negeri. Larangan ini, menurutnya, bisa diperpanjang hingga enam bulan ke depan jika dibutuhkan penyidik.
KPK menyatakan pencekalan Yasonna dan Hasto dilakukan untuk memastikan keberadaan keduanya di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
“Keputusan ini berlaku selama enam bulan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Pencekalan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 dan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses PAW anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Langkah KPK ini menuai perhatian publik, terutama karena kasus suap yang melibatkan Harun Masiku telah menjadi salah satu kasus yang sulit terungkap sejak beberapa tahun terakhir.
Yudi menambahkan bahwa perkembangan kasus ini akan bergantung pada bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.