YARA: Masa Jabatan Keuchik di Aceh 8 Tahun, Sesuai Konstitusi

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menegaskan bahwa masa jabatan keuchik (kepala desa) di Aceh selama delapan tahun sesuai dengan konstitusi dan dapat diberlakukan tanpa bertentangan dengan aturan hukum yang ada.

Menurut Safaruddin, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebelumnya mengatur masa jabatan keuchik selama enam tahun. Namun, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), masa jabatan keuchik diperpanjang menjadi delapan tahun.

“Secara yuridis, aturan baru dalam UU Desa ini tidak bertentangan dengan konstitusi. Ketika ada norma hukum baru yang mengatur jabatan kepala desa selama delapan tahun, maka aturan sebelumnya dalam UUPA dapat disesuaikan dengan ketentuan yang lebih baru ini,” ujar Safaruddin, Sabtu (8/3/2025).

Preseden Hukum dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Safaruddin mencontohkan beberapa preseden hukum yang mendukung perubahan norma hukum ini. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-VIII/2010 yang membatalkan pembatasan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh, meskipun sebelumnya UUPA hanya mengizinkan calon dari partai politik.

Selain itu, putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa Pilkada, yang sebelumnya diatur dalam UUPA harus diselesaikan di Mahkamah Agung.

“Dari berbagai putusan MK tersebut, dapat dilihat bahwa norma baru dapat menggantikan aturan lama yang tidak lagi relevan. Ini menjadi dasar kuat bagi penerapan masa jabatan keuchik selama delapan tahun di Aceh,” lanjutnya.

Dukungan dari Pemerintah Aceh dan DPRA

Selain aspek hukum, Safaruddin menyebutkan bahwa penerapan UU Desa di Aceh telah mendapat dukungan politik dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh.

“DPRA dalam surat Nomor 161/1378 menyatakan tidak keberatan dengan pemberlakuan UU Desa di Aceh. Begitu juga dengan Pemerintah Aceh melalui Pj Gubernur Safrizal yang menandatangani surat Nomor 400.14.1.3/11532 pada 23 September 2024 yang menyetujui pemberlakuan UU Desa,” katanya.

Dengan adanya dukungan hukum dan politik yang kuat, YARA meminta agar tidak terjadi polemik yang tidak perlu terkait masa jabatan keuchik. Safaruddin mengimbau para bupati dan wali kota di Aceh agar menetapkan masa jabatan keuchik sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, yakni delapan tahun dan dapat dipilih kembali satu kali untuk periode berikutnya.

“Dasar hukum untuk masa jabatan keuchik selama delapan tahun sudah sangat jelas dan kuat. Kami berharap seluruh kepala daerah di Aceh berpedoman pada aturan ini agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tingkat desa,” pungkasnya.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News