YARA Desak KPK Supervisi Kasus Korupsi Wastafel di Aceh

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, yang akrab disapa Haji Embong, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap Polda Aceh dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh.

Desakan ini disampaikan Haji Embong karena penanganan kasus yang dilakukan oleh Polda Aceh dinilai belum optimal, meskipun sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, menurutnya, masih banyak pihak lain yang diduga terlibat belum tersentuh hukum.

“Kami sudah mengajukan pengaduan masyarakat ke KPK agar dilakukan supervisi terhadap penanganan kasus ini. Ini penting agar proses hukum bisa berjalan hingga tuntas,” ujar Haji Embong, Kamis (26/9/2024).

Haji Embong menjelaskan, permintaan supervisi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam UU tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap instansi penegak hukum lainnya yang menangani kasus korupsi.

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memberikan landasan hukum bagi KPK untuk terlibat dalam pengawasan kasus korupsi yang sedang berjalan.

“Kami merasa supervisi dari KPK sangat diperlukan untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan secara transparan dan adil,” tambah Haji Embong.

Hingga saat ini, Polda Aceh baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Rahmat Fitri (Kepala Dinas Pendidikan Aceh), Mukhlis (Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa), dan Zulfahmi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh).

Namun, Haji Embong menyebut bahwa dalam keterangan saksi-saksi di persidangan, beberapa nama pejabat penting di Aceh turut disebut terlibat. Nama-nama tersebut antara lain Nova Iriansyah (mantan Gubernur Aceh), Taqwallah (Sekretaris Daerah Aceh), Bustami Hamzah (Penjabat Gubernur Aceh), serta beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Dalam persidangan, sudah jelas ada nama-nama lain yang muncul. Mereka terlibat dalam pengaturan anggaran pengadaan wastafel ini, tapi sampai sekarang hukum belum menyentuh mereka,” tegas Haji Embong.

Haji Embong juga menyoroti kendala yang dihadapi Polda Aceh dalam menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, Polda Aceh kesulitan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, terutama nama-nama besar yang disebut dalam persidangan.

“Kami menilai Polda Aceh kesulitan menyelesaikan kasus ini. Karena itu, kami meminta KPK untuk mengambil langkah tegas dan membantu agar pengusutan kasus ini bisa berjalan lebih cepat dan menyeluruh,” ujarnya.

Dengan laporan yang telah disampaikan ke KPK, YARA berharap lembaga antirasuah tersebut segera melakukan supervisi untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diproses hukum secara adil.

“Kami ingin KPK segera bertindak. Publik Aceh sudah menunggu keadilan dalam kasus ini terlalu lama,” tutup Haji Embong.

Editor: Akil

Read more

Local News